Asian porn Polsek Kubu Tangkap Kakek 56 Tahun disinyalir Cabuli Balita 4 Tahun di Rohil
ROKAN HILIR, Kompas1.Net — Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, Polda Riau, menangkap Pria 56 tahun berinisial AZ disinyalir melaksanakan perbuatan cabul terhadap balita 4 tahun di Kepenghuluan Rantau lebar Kanan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (27/10/2026) permulaan masa.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kubu IPDA Bayu Arisandi, SH atas perintah Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, SH, MH.
Kronologi Laporan Bunda Korban ke Polsek Kubu
Kasus bermula Jumat (23/10/2026) ketika korban bermain di Griya tetangga. Keluarga curiga dan menjemput korban kembali. Korban kemudian bercerita kepada ibunya.
Keluarga langsung melapor ke Polsek Kubu. Polisi lakukan penelusuran, pelaku sempat berpindah Letak sebelum ujungnya ditangani di kawasan Rantau lebar Kiri pukul 01.00 WIB dan diangkut ke Polsek Kubu.
Barang berita dan Pasal Nan Disangkakan
Polisi menyita surat visum dari Puskesmas Teluk Merbau dan busana pelaku. keluaran tes urine pelaku negatif narkotika.
Pelaku disangkakan Pasal 82 Bagian (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak sebagaimana diubah sebagai Pasal 415 huruf b KUHP, berbarengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolsek Kubu: Penanganan Kasus Anak Prioritas Primer
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak ditemani Kasi Humas IPDA Anton, SH, menegaskan kasus anak jadi prioritas.
“Penanganan kasus terhadap anak Ialah prioritas Primer kami. Kecepatan penindakan ini menunjukkan keseriusan Polri melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat ciptakan Tak tidak yakin melapor Kalau menyaksikan hal Nan mencurigakan, terutama Nan menyangkut anak,” ujarnya.
ketika ini pelaku Tetap ditelusuri di Polsek Kubu.
Sumber : Humas Polres Rohil
Editor: ZURFAMI
Catatan Redaksi: Identitas korban kami samarkan demi perlindungan anak sesuai UU Perlindungan Anak.
Views: 13



Leave a Reply