Asian porn Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Diringkus Polres Sergai di Medan Warta Terkini Medan Sumut
Tim Opsnal Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang cowok berinisial RA (30), Penduduk Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Nan diperkirakan terlibat bagian dalam kasus dugaan melarikan seorang anak di bawah umur.
Tersangka dikendalikan setelah sempat berperan buronan selama extra dari dua purnama. Penangkapan dijalankan pada Senin (20/7/2026) Sekeliling pukul 12.30 WIB di kawasan lorong Jati, Kelurahan PB Bengkel anyar, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., berucap penangkapan tersebut dijalankan oleh Tim Opsnal Unit PPA Nan dipimpin Kanit PPA Satreskrim IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H.
Kasus ini bermula pada Kamis sunyi, 14 Mei 2026, ketika seorang anak Wanita berinisial AA (15), Penduduk Dusun IX, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, diinformasikan Lenyap oleh ayahnya, Supriadi (53).
Menurut laporan keluarga, korban terakhir kali terlihat berada di Sekeliling Griya sebelum pada akhirnya Tak teridentifikasi keberadaannya. dikarenakan hingga sunyi korban Tak kembali dan telepon selulernya Tak meraih dihubungi, pihak keluarga kemudian mengerjakan pencarian dan mengabarkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Dua masa kemudian, keluarga meraih petunjuk setelah seorang saksi menemukan unggahan di media sosial TikTok Nan memperlihatkan korban Seiring seorang cowok Nan diperkirakan merupakan RA. Informasi itu kemudian berperan keliru Esa petunjuk bagian dalam penyelidikan polisi.
“Tim Opsnal Unit PPA tercapai melindungi tersangka berinisial RA pada Senin, 20 Juli 2026 Sekeliling pukul 12.30 WIB di kawasan lorong Jati, Kelurahan PB Bengkel anyar, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (20/7/2026).
Ia memaparkan, penangkapan dijalankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan cowok Nan dicari tersebut. Tim kemudian mengerjakan penyelidikan hingga tercapai melindungi RA tak memakai perlawanan.
Menurut AKP Bringin Jaya, berdasarkan keluaran pemeriksaan permulaan, penyidik Tetap berikut mendalami dugaan tindak pidana Nan disangkakan kepada RA. ketika ini, Nan bersangkutan telah ditahan di Mapolres Sergai hasilkan menjalani alur penyidikan extra berikut.
Selain melindungi RA, penyidik juga menyita sejumlah barang data, di antaranya busana milik korban serta Visum et Repertum (VeR) sebagai bagian dari alat data bagian dalam alur penyidikan.
Penyidik juga Tetap mengumpulkan keterangan para saksi serta alat data lainnya hasilkan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi.
Atas perkara tersebut, RA disangkakan melanggar ketentuan bagian dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak. Namun, keadaan legalitas Nan bersangkutan tetap mengedepankan asas Prasangka tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan Nan berkekuatan legalitas tetap.




Leave a Reply