JAKARTA, AFU.ID — Polisi menangkap cowok berinisial MN (32) atas dugaan pencabulan terhadap anak Pria berusia 12 tahun di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Perkara tersebut terbongkar setelah orang Uzur korban menemukan pesan dan foto bermuatan seksual di telepon pegang anaknya.
Kapolsek Teluk Meranti Ipda Vicki Rizki berucap orang Uzur korban kemudian menginginkan penjelasan mengenai pesan dan foto Nan dihantarkan terduga pelaku. Anak tersebut Lampau mengaku telah merasakan perbuatan cabul. “Perkara ini terungkap setelah orang Uzur korban menemukan pesan dan foto Nan mencurigakan di telepon pegang anaknya,” ucapan Vicki internal keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Orang Uzur korban kemudian mengabarkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Meranti. Personel kepolisian melaksanakan penyelidikan dan menangkap MN susut dari Esa jam setelah laporan diperoleh. “Begitu laporan kami raih, personel langsung Beralih melaksanakan penyelidikan dan susut dari Esa jam terduga pelaku tercapai ditangani,” ujarnya.
Polisi belum menyingkap Interaksi antara MN dan korban maupun Masa serta Letak dugaan pencabulan tersebut. Penyidik juga Tak membeberkan isi pesan dan foto ciptakan menjaga identitas serta kondisi psikologis anak. MN saat ini ditangani ciptakan menjalani pemeriksaan extra berikut oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti. Polisi Tetap mendalami keterangan korban dan saksi serta mengumpulkan barang data internal perkara tersebut.
MN dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana berbarengan ancaman penjara paling lamban sembilan tahun. Ketentuan tersebut merangkai perbuatan cabul terhadap anak. (RHU)
Leave a Reply