Asian porn Polres Hulu Sungai inti Amankan Pelaku Kasus Pencabulan
BARABAI, klikkalsel.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Hulu Sungai inti menyingkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur Nan terwujud di wilayah Kecamatan Pandawan.
Peristiwa ini terjadi bagian dalam kurun Masa lumayan pelan, tepatnya mulai purnama Maret 2025 hingga Januari 2026. Korban merupakan remaja Wanita berusia 17 tahun, Fana pelaku berinisial MI (23) Nan juga Penduduk setempat.
Tindakan pelaku melanggar ketentuan legalitas Nan Beraksi, di antaranya Pasal 81 Bagian (2) UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta regulasi bagian dalam KUHP terbaru terkait perbuatan cabul.
Kasus ini terungkap setelah orang Uzur korban mendapatkan pesan pengakuan memilukan melalui platform WhatsApp pada Kamis, 15 Januari 2026 Sekeliling pukul 23.00 WITA.
bagian dalam pesan tersebut, korban mengaku telah sebagai korban persetubuhan dan rekaman videonya disebarluaskan oleh pelaku melalui kondisi Instagram memakai identitas milik korban.
Pelaku teridentifikasi nekat menyebarkan isi sensitif tersebut sebagai bentuk balas dendam lantaran Tak dapat diputuskan Interaksi romansa oleh korban.
lafal Juga : Kasus Pencabulan oleh Guru P3K, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin: Korban Tetap Trauma berat banget
lafal Juga : Kasus Pencabulan di Sekolah, Terbaru Eksis Tujuh Korban dan Pelaku Mengaku Juga Pernah sebagai Korban
Mendapatkan informasi tersebut, keluarga korban Tak tinggal tenteram dan segera mengabarkan peristiwa itu ke Polres HST ciptakan diproses sesuai legalitas Nan Beraksi.
bagian dalam tahap penyelidikan, penyidik telah dua kali memanggil pelaku ciptakan diinvestigasi, namun ia Tak memenuhi panggilan tersebut tak memakai alasan Nan Jernih hingga ujungnya Berjuang melarikan diri.
Menyikapi hal itu, tim Unit PPA berkoordinasi berbarengan Unit Buser ciptakan mengembangkan pencarian dan mengerjakan pengejaran terhadap tersangka.
Berkat kerja keras tim Penyelidikan, pelaku ujungnya tercapai terdeteksi dan dikendalikan di kediamannya ciptakan menjalani tahapan pemeriksaan intensif di kantor polisi.
Setelah melalui serangkaian tahapan legalitas dan gelar perkara, penyidik Formal memutuskan MI sebagai tersangka dan melindungi barang berita berupa busana, sprei, selimut, serta Esa unit telepon pegang.
“Polres HST berkomitmen memberikan perlindungan kepada Wanita dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan maupun pelecehan seksual,” konfirmasi Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, Senin (1/6/2026).
“Kami mengajak masyarakat agar Tak khawatir melapor apabila mengetahui ataupun merasakan tindak pidana serupa sehingga mendapatkan segera ditangani sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi,” imbuhnya.(raram)
Editor: Amran


Leave a Reply