Siak – Seorang cowok berinisial MR (31) di Siak, Riau, ditahan polisi. Bapak tiga anak itu ditahan dikarenakan nekat mencabuli tiga anak di bawah umur berulang kali. Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos berucap penanganan perkara itu dijalankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/VI/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tanggal 7 Juni 2026. Tim kemudian memutuskan MRS jadi
Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi meringkus seorang pedagang ikan keliling berinisial M (58). cowok paruh baya tersebut diamankan lantaran diperkirakan tega mengerjakan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi mengemukakan penangkapan M dijalankan setelah polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat pada permulaan Juni 2026.