KAMPAR (RA) – Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar bongkar kasus perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Bangkinang Kota.
Pelaku berinisial AL (61) merupakan pensiunan PNS dan diamankan ketika berada di Pertamini Digital. Ia ditangkan atas dugaan pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap bocah Wanita berumur 7 tahun sebanyak dua kali.
AL Nan dikerjakan kali pertama melaksanakan hal senonoh itu pada Pekan (24/5/2026) Lampau.
“Pelaku melaksanakan pencabulan pada korban berdua tapak meraba-raba tubuh korban dan juga mencium korban,” ucapan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Penenangan Eka Pranata, Selasa (28/7/2026).
peristiwa ini pun terungkap oleh orang Uzur korban dan langsung mengabarkan peristiwa ke Polres Kampar pada Jum’at (29/5/2026) Lampau.
“Setelah mendapatkan laporan orang Uzur korban, tim langsung melaksanakan penyelidikan berdua memeriksa saksi-saksi dan melengkapi barang bukti,” ujarnya.
Dilanjutkan Kasat Reskrim, dari pemeriksaan saksi-saksi terungkap pelaku diperkirakan melaksanakan perbuatan cabul berdua tapak memasukan tangannya ke bagian dada korban Sembari dielus elus dan Berbicara “Udah Akbar Ini A” dan korban merespons “Belum”.
Lampau korban langsung dipeluk oleh pelaku dan mengisi tangannya kedalam busana bagian dalam korban dan mengelus perut korban.
Namun, dikarenakan merasakan geli, korban Berbicara kepada pelaku “Jangan pak, geli geli”. Pelaku kemudian merespons berdua Berbicara “Gakpapa gakpapa”.
Setelah melaksanakan hal tersebut, Pelaku menggenggam bagian dagu korban secara paksa dan tertarik Paras korban serta mencium korban di bagian pipi, bibir, dagu, dan dahi Nan mana pelaku melaksanakan perbuatan cabul tersebut sebanyak 2 (dua) kali.
lalu polisi pun melengkapi barang bukti dan pada Senin (27/7/2026) sekira pukul 14.20 Wib Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku sedang berada di Loka Upaya Pertamini Digital Nan berada di area Bangkinang Kota.
“Pelaku ketika itu kita temukan di Loka Upaya miliknya dan Tim Opsnal Polres Kampar melaksanakan penangkapan dan Lampau membawa pelaku menuju ke Polres Kampar hasilkan di lakukan tahapan extra terus,” urai AKP I Gede.
ketika ini pelaku telah di Mapolres hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai aturan pidana,” konfirmasi Kasat Reskrim.



Leave a Reply