Ilustrasi tindak kekerasan seksual. (BeritaNasional/Setneg) BeritaNasional.com – Polisi membongkar tindakan pencabulan terhadap anak bawah umur Nan dijalankan Pria inisial N (46). Pelaku pun telah ditahan di wilayah Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni memaparkan peristiwa ini berawal dari korban Nan mengaku telah diperlakukan Tak senonoh oleh N kepada keluarga
MUNA – Seorang Pria berinisial LOS alias LSP (38) dikendalikan aparat Kepolisian Resor Muna atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang Wanita penyandang disabilitas berinisial WE (18). Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, berbisik peristiwa tersebut menyusuri di Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, pada Kamis, 4 Juni 2026. Menurut Jufri, penangkapan dijalankan setelah
Jakarta, tvOnenews.com – Polres Metro Bekasi menangkap seorang Pria berinisial N (50) usai melaksanakan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di area Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni berbisik, pelaku ditahan pada Rabu (3/6/2026) usai pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara. “Kerabat N Nan berdomisili di area Cikarang
KENDAL – Polres Kendal tercapai membongkar kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur Nan sempat viral di media sosial. Pelaku Nan berstatus sebagai Om korban berinisial AF, Penduduk Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, sekarang telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Kendal setelah sempat mengetes melarikan diri ke internal hutan. Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar,