Day: June 3, 2026

Direktur Pesantren Kementerian Religi, Basnang Said menjamin terduga pelaku bukan Ketua pesantren, melainkan padepokan. Menurutnya, lembaga Nan dipimpin terduga pelaku cabul itu bernama Padepokan Padhang Ati. “Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya telah meninjau informasi Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut Tak Mempunyai pengakuan operasional dan Tak terdaftar di Kantor Kementerian

Satreskrim Polresta Sidoarjo menjaga seorang Pria berinisial SP (58) di Kecamatan Wonoayu setelah diputuskan sebagai tersangka internal kasus dugaan persetubuhan dan tindakan cabul terhadap anak kandungnya sendirian, seperti dilansir dari Detikcom. Pengungkapan perkara ini bermula dari adanya laporan masyarakat Nan memasuki ke pihak kepolisian pada tanggal 1 Mei 2026. Penyelidikan intensif segera dikerjakan oleh petugas

5 Batamline.com, Batam – Seorang cowok paruh baya berinisial J (47) dikendalikan polisi atas dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak Wanita berusia 7 tahun berinisial KD. Peristiwa ini terwujud di kawasan Bengkong Asa, Kelurahan Bengkong Bahari, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada ayahnya. Berdasarkan pengakuan korban kepada

SERGAP.CO.ID SBD TAMBOLAKA, || Polres Sumba Barat Daya inti menindak laporan dugaan tindak pidana cabul Nan disinyalir melangkah terhadap seorang Wanita berinisial TTI (22) ketika melaksanakan perjalanan memakai service transportasi travel dari Waingapu menuju area Sumba Barat Daya. Kasus tersebut berperan perhatian publik setelah informasi dan rekaman video Nan dikatakan terkait berbarengan peristiwa tersebut beredar

Tarakan – Seorang cowok ditangani Penduduk usai melaksanakan tindakan Tak senonoh berbarengan memamerkan alat kelaminnya (eksibisionisme) kepada Bunda-Bunda Nan sedang jogging. Peristiwa ini terwujud di kawasan Taman Berkampung (TBK), Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Selasa (2/6). Kanit Reskrim Polsek Tarakan Timur, Ipda Andre Silalahi, menyetujui adanya insiden Nan sempat Membikin heboh jagat

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut Formal menahan seorang Pria berinisial A (61), Penduduk Kecamatan Cibalong, atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur Nan terjadi berulang kali. Penangkapan dikerjakan pada Sabtu (18/4/2026) permulaan masa Sekeliling pukul 01.00 WIB, setelah laporan dari Bunda korban berinisial D.H. (25) didapat pihak kepolisian. Kasat Reskrim

KAMPAR (RA) – Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap Pria berinisial DI (20), Penduduk Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan dijalankan, Selasa (2/6/2026), setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban dan melaksanakan serangkaian penyelidikan. Kapolres Kampar AKBP Boby

Pati, Indonesianews.co.id Tersangka oknum Kiyai cabul di tidak akurat Esa pondok pesantren di Kabupaten Pati Jawa inti tercapai ditangani pihak kepolisian. Tak berkutit, oknum boronan Polisi tercapai setelah mangkir dan tak menggubris undangan penyidik dibekuk di area Kabupaten Wonogiri. Satreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama berucap polisi tercapai meringkus tersangka Nan berinisial A

SURABAYA, Jatim / tNews.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meraih laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak Nan terjadi di area Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya. Laporan tersebut tercatat berdua Nomor: LP/B/173/VI/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 2 Juni 2026. Pelapor Ialah Muslipah, Penduduk jalur Indrapura Jaya inti 8, RT

Jakarta – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan menanggapi terkait tuduhan pas berlimpah Kiai Pesantren Nan cabul. Buya Amirsyah menegaskan agar Seluruh pihak menahan diri dari tuduhan tak memakai Asas Nan Jernih. “Jangan fitnah. Kalau memang Eksis (bukti), silahkan buktikan secara legalitas pada aparat penegak legalitas (APH),” ungkapan Buya Amirsyah Tambunan, dilansir

1 2