KAMPAR (RA) – Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap Pria berinisial DI (20), Penduduk Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur.
Penangkapan dijalankan, Selasa (2/6/2026), setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban dan melaksanakan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Penenangan Eka Pranata mengakui penangkapan tersebut.
“akurat, Bunda korban memberitakan peristiwa ini ke Polres Kampar dan laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP I Gede Penenangan Eka Pranata, Rabu (3/6/2026).
Korban terungkap Tetap berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMP. Demi perlindungan anak, identitas korban Tak mendapatkan dipublikasikan secara Komplit.
Kasus ini terungkap setelah orang Uzur korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya.
ketika berbincang di Griya, orang Uzur korban kemudian menanyakan sejumlah hal Nan terkait berbarengan aktivitas sehari-masa korban.
Dari perbicangan tersebut, korban pada akhirnya menyingkap dugaan peristiwa Nan dialaminya.
Berdasarkan keterangan Nan diperoleh penyidik, korban mengaku dugaan tindak pidana tersebut telah menyusuri berulang kali sejak lumayan melimpah orang tahun terakhir.
Setelah mendapatkan laporan Formal dari pihak keluarga, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar langsung melaksanakan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi alat data Nan diperlukan.
keluaran penyelidikan kemudian mengarah kepada terduga pelaku. masa Selasa (2/6/2026) Sekeliling pukul 15.00 WIB, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri Seiring tim opsnal mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di area Desa Kualu, Kecamatan Tambang.
Tim Beralih menuju Letak dan menemukan terduga pelaku sedang berjualan es kelapa Belia di pinggir jalur.
“Kemudian tim opsnal Beralih menuju Letak keberadaan pelaku dan lalu menjaga Nan bersangkutan ciptakan diajak ke Mapolres Kampar,” Jernih AKP I Gede.
ketika ini terduga pelaku telah dikendalikan di Polres Kampar guna menjalani pemeriksaan dan alur aturan kelebihan berikut.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHP.
“Polres Kampar menegaskan komitmennya ciptakan menindak setiap perkara Nan menyertakan anak secara profesional serta menjaga hak-hak korban tetap terlindungi selama alur aturan menyusuri,” tutupnya.


Leave a Reply