Day: June 9, 2026

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama berucap, hingga Selasa gelap, 5 Mei 2026, Asyhari hanya mengirimkan penasihat hukumnya hasilkan menegaskan ketidakhadirannya. ”Nan hadir hanya penasihat aturan. Fana tersangka Tak tiba Tiba gelap,” ucapan Kompol Dika, dikutip dari RMOLJateng. Kompol Dika berkomitmen hasilkan bertindak profesional dan Tak akan membiarkan perkara ini berlarut-larut. Polisi

Modus Ritual bersih-bersih Kembang, Dukun Cabul di Lampung Selatan Setubuhi Korban hingga 15 Kali. Lampung Selatan,   — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan tercapai membongkar kasus memilukan Nan mengikutsertakan seorang cowok berinisial DD (40). cowok Nan mengaku sebagai dukun spiritual itu ditahan dikarenakan melaksanakan langkah pencabulan terhadap lima korban, termasuk anak di bawah

JATIMTIMES – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pesantren Dr H Ahmad Fahrur Rozi menegaskan, lumayan melimpah pesantren berkualitas di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pernyataan tersebut sekaligus ditujukan ciptakan menyanggah tudingan seorang pendakwah Religi Islam Nan dikenal berbarengan sebutan Sisca Farisa Dhona atau Ning Sisca. Seperti teridentifikasi,Ning Sisca menyebut marak kasus dugaan kiai cabul berkedok

Tebo, Jambi (ANTARA) – Polres Tebo, Polda Jambi menjaga seorang cowok berinisial AF (37) pengasuh pondok pesantren (ponpes) di area Kecamatan Tebo center Ilir, atas dugaan mengerjakan tindakan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di area itu. “Pelaku memanfaatkan letak dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren ciptakan meyakinkan korban,” ungkapan Kapolres Tebo AKBP

Ilustrasi dugaan pencabulan santriwati. (Metrotvnews.com) Jambi: Polres Tebo, Jambi, menangkap seorang cowok berinisial AF, 37, Nan merupakan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di area Kecamatan Tebo inti Ilir, diperkirakan melaksanakan pencabulan dan persetubuhan terjadap sejumlah santriwati. AF terancam 12 tahun penjara. “Pelaku memanfaatkan letak dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren ciptakan

lafal 10 denyut Polda Jawa Barat memutuskan tiga cowok sebagai tersangka kasus tindakan asusila sesama jenis di Karawang pada Pekan Lampau. Tersangka dijerat Pasal 406 dan 414 KUHP berdua ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun atas perbuatan cabul. Penyidik sedang memeriksa saksi dan pemilik Loka hiburan sunyi ciptakan mengusut keterlibatan pihak pengelola internal memfasilitasi kegiatan