Magetan – Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jawa Timur menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap ABP, terdakwa kasus persetubuhan berdua korban anak di bawah umur, berdua modus sebagai seorang dukun.
“mengatakan Terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana mengerjakan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, terhadap anak hasilkan mengerjakan persetubuhan dengannya, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, subsider 6 purnama kurungan,” kata Hakim Ketua, Andi Ramdhan Adi Saputra ketika membacakan putusan di Gedung PN Magetan, lorong Karya Dharma, Magetan, Jawa Timur, pada Selasa (21/10/2025).
Dikutip dari publikasi PN Magetan, Terdakwa mengerjakan perbuatannya berdua mengincar anak di bawah umur, dimana terdakwa Berjuang mencari nomor whatsapp dan identitas media sosial calon korbannya, setelah itu terdakwa akan mengirimkan pesan berdua Membikin kisah bahwa para korban inti hamil oleh makhluk halus jenis genderuwo.
lafal Juga: Menelisik Pembuktian Pidana internal Pasal 252 KUHP 2023 terkait pengaruh Gaib
Alhasil Terdakwa merangkai kisah Dusta, kalau terdakwa Ialah seorang dukun Nan mendapatkan menyembuhkan para korban berdua menginginkan dikirimkan foto korban berdua tak memakai busana dan harus bersetubuh berdua terdakwa. dikarenakan khawatir, pada akhirnya para korban membuntuti apa Nan diminta oleh terdakwa.
terungkap jumlah korban meraih 5 orang, dikarenakan perbuatan terdakwa tersebut, para korban merasakan trauma dan ketakutan Nan berkepanjangan.
Majelis Hakim mengukur perbuatan terdakwa Nan memanfaatkan kepolosan dan ketidaktahuan anak korban, sehingga Pas perbuatan terdakwa didakwa berdua Pasal 81 Bagian (2) UU Perlindungan Anak.
“Perbuatan terdakwa terhadap anak merupakan suatu kejahatan serius (serious crimes) Nan secara tangguh mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu Selera kenyamanan, ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat” Jernih hakim ketua Hakim Ketua, Andi Ramdhan Adi Saputra, ditemani oleh Nur Wahyu Lestariningrum dan Dita Primasari, sebagai Hakim Personil.
Sebagaimana diwartakan internal publikasi Humas PN Magetan, ternyata Terdakwa telah pernah dijatuhi pidana penjara sebelum itu internal perkara sejenis.
“Hal Nan memberatkan terdakwa telah merusak Masa Ambang para korban, korban merasakan trauma, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, serta terdakwa merupakan seorang residivis Nan sebelum itu telah dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun pada perkara Nan sejenis”, ujar hakim Nan pernah bertugas di PN Melonguane tersebut.
lafal Juga: Cabuli Anak Di Teras Masjid, Residivis Divonis 14,5 Tahun Bui Oleh PN Tanjung Redeb
Atas putusan tersebut baik terdakwa dan penuntut Biasa mengatakan mendapatkan putusan.
“Terhadap putusan Saya raih Nan mulia,”, kata terdakwa sebelum sidang ditutup. (zm/ldr)
hasilkan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow kanal
WhatsApp : berita Badilum MA RI


Leave a Reply