Pontianak – Polresta Pontianak menyingkap kasus kekerasan seksual terhadap dua anak Wanita berusia 7 dan 9 tahun. Pelaku berinisial ES, Nan merupakan Om kandung kedua korban, ditahan setelah sempat kabur ke Kalimantan Utara (Kaltara). Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto berucap, pelaku memanfaatkan Interaksi keluarga dan kedekatannya berbarengan korban ciptakan melancarkan tindakan bejat tersebut. Perbuatan
Garut – Jajaran Polres Garut ujungnya mengerjakan penahanan terhadap AN, seorang oknum Ketua Pondok Pesantren Nan diperkirakan mengerjakan tindakan pencabulan terhadap tidak akurat seorang santriwatinya. AN ditahan usai extra dari sebulan dijalankan penyelidikan. Penahanan lelaki berumur 45 tahun itu, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra. Herman memaparkan, AN telah menjalani Era penahanan