Asian porn disinyalir Cabuli 4 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Banjarnegara ditahan Usai kembali Haji
BANJARNEGARA, KOMPAS.com – Polisi menangkap N (25), seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Banjarnegara, Jawa inti, dikarenakan disinyalir mengerjakan pencabulan terhadap empat santriwati.
Tersangka diringkus setelah kembali haji.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Primer berbisik, tersangka mengerjakan tindakan tersebut pada kurun Masa purnama April 2026.
“Para korban merupakan santriwati di sebuah pondok pesantren Nan mana tersangka Ialah pemilik pondok tersebut,” katanya ketika konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Senin (29/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang Uzur korban.
Pihaknya Lampau mengerjakan serangkaian penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka.
Namun teridentifikasi tersangka sedang melaksanakan ibadah haji.
lafal juga: Ketua Ponpes di Garut Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Diringkus Setelah kembali Haji
Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka akan kembali ke tanah air pada tanggal 20 Juni 2026.
“Lampau tim Beralih Sigap menjaga tersangka di Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya.
Setelah ditangani, tersangka diajak ke Polres Banjarnegara ciptakan dimintai keterangan dan langsung ditahan pada tanggal 21 Juni.
Iming-iming Ilmu Pandai Mengaji
Ia menerangkan, tersangka mengerjakan perbuatannya berbarengan tapak memanggil para korban ke internal kamarnya ciptakan memijat.
“Di situ tersangka memanfaatkan kesempatan ciptakan mengerjakan perbuatannya. dikarenakan perbuatan tersangka, korban merasakan trauma dan ketakutan,” katanya.
lafal juga: Modus Pencabulan Sesama Jenis di Nganjuk, Korban Kerap Ditrakir santap hingga Diberi Skincare
Tersangka berjanji akan memberi hadiah berupa “ijazah lolohan” atau ilmu Nan Tak tertulis agar Pandai mengaji.
“berbarengan berjanji memberikan hadiah tersebut tersangka menyesatkan korban ciptakan mengerjakan perbuatan cabul,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 417 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-undang Republik Indonesia aturan Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.
lafal juga: Polisi Usut Dugaan Pencabulan Sesama Jenis terhadap Anak di Nganjuk, Terduga Pelaku Wanita
“Ancamannya pidana penjara paling lamban sembilan tahun,” katanya.
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat ciptakan terus waspada mengawasi dan merawat anak-anaknya agar terhindar dari hal-hal Nan Tak diinginkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply