Jambi: Polres Tebo menangkap seorang cowok berinisial AF, 37, Nan merupakan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Tebo inti Ilir, Jambi. AF diamankan atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. “Pelaku memanfaatkan tempat dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren hasilkan meyakinkan korban,” ucapan Kapolres Tebo AKBP Triyanto di Tebo, Senin,
JAKARTA – Polres Tebo, Polda Jambi melindungi seorang Pria berinisial AF (37) pengasuh pondok pesantren (ponpes) di area Kecamatan Tebo inti Ilir, atas dugaan mengerjakan tindakan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di area itu. “Pelaku memanfaatkan letak dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren ciptakan meyakinkan korban,” ucapan Kapolres Tebo AKBP Triyanto dilansir
Solo – Empat pelaku pelecehan seksual di Universitas Sebelas Maret (UNS) berdua modus gim truth or dare telah dijatuhi Hukuman. Dua pelaku di antaranya merupakan mahasiswa hidup. Keduanya dikenai Hukuman skors kuliah selama 1 semester. Juru berbisik Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, berbisik pemeriksaan dikerjakan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas
Tambolaka – langkah cabul sopir mobil travel di Sumba Barat Daya Nan melaksanakan pelecehan dan meraba-raba paha penumpang Wanita akan berujung di penjara. Sopir travel bernama Yohanes Umbu Sogara ujungnya melangkah masuk jeruji besi Polres Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT). Sopir itu Formal sebagai tersangka setelah melaksanakan pelecehan seksual terhadap penumpangnya Nan
Kupang - Yohanes Umbu Sogara pada akhirnya memasuki jeruji besi Polres Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT). Sopir travel itu sebagai tersangka setelah melaksanakan pelecehan seksual terhadap penumpangnya, TTI (22). Ulah cabul itu dikerjakan Yohanes di internal mobil ketika ketika Yohanes mengantar korban ke rumahnya di Kampung Pu’u Tame, Desa Wee Rena,
RIAU digital, SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) menangkap seorang Pria berinisial MRS (31), Penduduk Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, terkait dugaan tindak pidana cabul terhadap tiga anak Wanita Nan Tetap di bawah umur. Penanganan perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/59/VI/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tertanggal