Asian porn Pengasuh Ponpes Tebo Jambi Tersangka Pencabulan Santriwati diamankan Polisi
JAKARTA – Polres Tebo, Polda Jambi melindungi seorang Pria berinisial AF (37) pengasuh pondok pesantren (ponpes) di area Kecamatan Tebo inti Ilir, atas dugaan mengerjakan tindakan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di area itu.
“Pelaku memanfaatkan letak dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren ciptakan meyakinkan korban,” ucapan Kapolres Tebo AKBP Triyanto dilansir ANTARA, Senin, 8 Juni.
Kapolres menerangkan, kasus tersebut terungkap setelah Polsek inti Ilir meraih laporan masyarakat pada Kamis, 4 Juni 2026 Sekeliling pukul 20.00 WIB terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Tebo Seiring Polsek inti Ilir segera mengerjakan penyelidikan dan tercapai melindungi terduga pelaku berinisial AF.
Dari keluaran pemeriksaan permulaan, polisi menemukan bukti AF diperkirakan telah mengerjakan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya bagian dalam kurun Masa sejak permulaan tahun 2024 hingga 3 Juni 2026.
bagian dalam menjalankan aksinya, tersangka diperkirakan memakai modus manipulatif berdua mengaku Bisa mengobati trauma ketika Lampau Nan dialami korban.
Kepada para korban, AF menyebut tahapan penyembuhan tersebut dikerjakan melalui “ritual” Nan berujung pada tindakan persetubuhan dan pencabulan.
ketika ini, polisi telah mendata sedikitnya tujuh korban Wanita berdua rentang usia 16 hingga 19 tahun. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna menegaskan tahapan penyidikan.
bagian dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut melindungi sejumlah barang bukti, di antaranya keluaranvisum et repertumserta lumayan melimpah orang busana milik korban Nan terkait berdua tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Bagian (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lamban 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kita menindak perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap para korban selama tahapan legalitas terjadi,” tutupnya.



Leave a Reply