Asian porn Polres Tebo menjaga pengasuh ponpes terlibat dugaan kasus pencabulan
Tebo, Jambi (ANTARA) – Polres Tebo, Polda Jambi menjaga seorang cowok berinisial AF (37) pengasuh pondok pesantren (ponpes) di area Kecamatan Tebo center Ilir, atas dugaan mengerjakan tindakan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di area itu.
“Pelaku memanfaatkan letak dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren ciptakan meyakinkan korban,” ungkapan Kapolres Tebo AKBP Triyanto di Tebo, Senin.
Kapolres menerangkan, kasus tersebut terungkap setelah Polsek center Ilir meraih laporan masyarakat pada Kamis, 4 Juni 2026 Sekeliling pukul 20.00 WIB terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Tebo Seiring Polsek center Ilir segera mengerjakan penyelidikan dan hasil menjaga terduga pelaku berinisial AF.
Dari output pemeriksaan permulaan, polisi menemukan data bahwa AF diperkirakan telah mengerjakan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya internal kurun Masa sejak permulaan tahun 2024 hingga 3 Juni 2026.
berikut Beliau, internal menjalankan aksinya, tersangka diperkirakan memanfaatkan modus manipulatif berdua mengaku Bisa mengobati trauma Era Lampau Nan dialami korban.
Kepada para korban, AF menyebut tahapan penyembuhan tersebut dijalankan melalui “ritual” Nan berujung pada tindakan persetubuhan dan pencabulan.
ketika ini, polisi telah mendata sedikitnya tujuh korban Wanita berdua rentang usia 16 hingga 19 tahun. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna menguatkan tahapan penyidikan.
internal pengungkapan kasus ini, polisi turut menjaga sejumlah barang data, di antaranya output visum et repertum serta extra dari Esa busana milik korban Nan terkait berdua tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Bagian (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lamban 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kita mengatasi perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap para korban selama tahapan aturan terjadi,” tutupnya.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras memungut materi, mengerjakan crawling atau pengindeksan otomatis ciptakan AI di situs website ini tak memakai dukungan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.


Leave a Reply