Asian porn Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Anak Usia 7 Tahun
KAMPAR – Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar singkap kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Bangkinang Kota, Senin (27/7/2026).
Pelaku berinisial AL (61), seorang pensiunan PNS ditahan ketika berada di Pertamini Digital dikarenakan mencabuli R (7) sebanyak dua kali pada Pekan, 24 Mei 2026 Lampau pada pukul 11.30 WIB.
“Pelaku mengerjakan pencabulan pada korban berdua jejak meraba-raba tubuh korban dan juga mencium,” ungkapan Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Penenangan Eka Pranata.
peristiwa ini pun teridentifikasi oleh orang Uzur korban dan langsung memberitakan peristiwa ke Polres Kampar pada Jum’at 29 Mei 2026 Lampau.
“Setelah mendapatkan laporan orang Uzur korban, tim langsung mengerjakan penyelidikan berdua memeriksa saksi-saksi dan melengkapi barang data,” ujarnya.
Dilanjutkan Kasat Reskrim, dari pemeriksaan saksi-saksi teridentifikasi pelaku diperkirakan mengerjakan perbuatan cabul berdua jejak memasukan tangannya ke bagian dada korban Sembari dielus elus dan Berbicara “Udah Akbar Ini A” korban membalas “Belum”.
Lampau korban langsung dipeluk oleh pelaku dan mengisi tangannya kedalam busana bagian dalam korban serta mengelus perut korban. Namun, dikarenakan geli korban Berbicara kepada pelaku “Jangan pak, geli geli”. Pelaku kemudian membalas berdua Berbicara “Gapapa gapapa”.
Setelah mengerjakan hal tersebut, pelaku menggenggam bagian dagu secara paksa dan lumayan baik Paras korban serta mencium korban di bagian pipi, bibir, dagu dan dahi. Pelaku mengerjakan perbuatan cabul kepada korban sebanyak dua kali.
lalu tim mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku sedang berada di Loka Upaya Pertamini Digital Nan berada di wilayah Bangkinang Kota.
“Pelaku ketika itu kita temukan di Loka Upaya miliknya dan tim mengerjakan penangkapan. Tim kemudian membawa pelaku ke Polres Kampar ciptakan di lakukan tahapan extra terus,” cerah AKP I Gede.
ketika ini pelaku telah di Mapolres ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku di jerat Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai legalitas pidana.
(red)



Leave a Reply