Skip to content
  • Home

Copyright BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK
  • Home
You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • Asian porn Bejat! Pensiunan Kemenag Cabuli Dua Putri Kandung, Pelaku Imam Masjid Nan Dipanggil Buya, Ancam Sebar Foto Syur hingga Tak Dibiayai Kuliah
Uncategorized Article

Asian porn Bejat! Pensiunan Kemenag Cabuli Dua Putri Kandung, Pelaku Imam Masjid Nan Dipanggil Buya, Ancam Sebar Foto Syur hingga Tak Dibiayai Kuliah

On October 15, 2026 by yxwbr


SIJUNJUNG, METRO— Seorang pensiunan Aparatur Sipil republik (ASN) Kementerian Religi (Kemenag) Nan telah berikut usia (lansia), diamankan Tim Satreksrim Polres Sijunjung atas kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap dua putri kandungnya seorang diri.

Parahnya, pelaku berinisial AH (66) Nan pernah menjabat sebagai Kepala Kan­tor Urusan Religi (KUA) Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung itu,  telah mengerjakan perbuatan bejat bejat tersebut dari tahun 2022 silam di ketika istrinya Tetap Hayati.

Bahkan, korban Kembang, 23 tahun (sebutan samaran) anak pertama dan Mawar (14) anak kedua, sempat mengadu kepada ibunya Nan merupakan istri kedua pelaku, terkait perilaku menyimpang ayahnya itu. AH pun mengakuinya, hing­­ga Membikin Bunda kandung korban sakit-sakitan Lampau meninggal.

Bukannya taubat. AH Nan kembali ke istri pertamanya di Kabupaten Solok, malah makin sering mencabuli putri kandungnya Nan tinggal di Sijunjung Seiring adik istri keduanya tersebut. Kalau tak menuruti, pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban hingga Tak mau membiayai kuliah kor­ban.

Kisah pilu itu bermula dari pelaku Nan merupakan pensiunan PNS Kemenag Sijunjung menikah de­ngan Bunda korban (istri kedua pelaku) Nan merupakan Penduduk Kecamatan Lubuk Tarok. Di sana, pelaku Mempunyai dua anak Wanita. Namun, berdasarkan pengakuannya, ia kelebihan sering mencabuli putri pertamanya itu dibanding putri keduanya.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Al­kaut­sar Ananputra melalui Kasi Humas Akp Syafrinaldi memaparkan, polisi langsung Beralih mengerjakan penangkapan pelaku setelah korban, Kembang (23) mem­­beranikan diri menceritakan pada bibinya hingga Membikin laporan polisi.

“Pelaku mencabuli korban sejak Tetap Mini. sebelumnya korban pernah memberitakan pada Bunda kandungnya, setelah tahu peristiwa itu Bunda korban sering sakit-sakitan dan meninggal pada tahun 2022 kemarin,” jelasnya.

Ditambahk an AKP Wil­dan, bukannya sadar, Bapak bejat itu makin berperan-jadi. Pelaku kembali rujuk berbarengan istri pertamanya Nan Eksis di Solok. Namun, sesekali tetap kembali ke Griya anak-anaknya di Lubuk Tarok, Sijunjung.

“Korban sering kali men­mendapatkan langkah pencabulan dan kekerasan seksual dari pelaku Nan merupakan Bapak kandungnya seorang diri. Termasuk putri kedua pelaku,” ungkapnya.

Dijelaskan AKP Wildan, pelaku diamankan pada Selasa (13/10) di sebuah Mas­jid di Koto anyar, Kabupaten Solok usai berperan imam.­ berbarengan berkedok sebagai pemuka Religi dan imam masjid, pelaku selama ini menyembunyikan perbuatan bejatnya itu.

“Pelaku tak mendapatkan me­ngelak dan menyetujui Seluruh perbuatannya. Kemudian pelaku AH (66) diajak ke Polres Sijunjung ciptakan tahapan aturan kelebihan berikut,” terangnya. Rabu (14/10).

AKP Wildan berbisik, modus Nan digu­nakan pelaku berbarengan jejak menginginkan kedua anaknya memakai baju tipis banget tak memakai busana bagian dalam. Berbagai ancaman dilontakan pelaku agar kedua anaknya itu menuruti nafsu birahinya tersebut.

“output keterangan langkah pelaku belum Tiba ke persetubuhan, namun kedua korban sering mendapat kekerasan seksual dan pencabulan dari pelaku. Korban terus menolak, namun diancam oleh pelaku akan menyebarkan foto dan Tak membiayai kuliah korban,” jelasnya.

Kasus pencabulan ini berperan sorotan dikarenakan latar belakang AH. Selain berstatus sebagai pensiunan Kemenag dan pernah menjabat Kepala KUA Kecamatan Kupitan, cowok be­ru­sia 66 tahun itu diungkap Mempunyai latar belakang haji dan dikenal berbarengan panggilan Buya.

AH juga teridentifikasi melangkah bagian dalam kegiatan keagamaan di lingkungan Loka tinggalnya, termasuk sebagai pengurus masjid pada bidang dakwah. Da­lam perkara ini, AH dijerat Pasal 418 Bagian (1) Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perbuatan cabul di lingkungan keluarga atau terhadap anak. Pasal tersebut, sebagaimana diungkapkan bagian dalam keterangan perkara, memuat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ndo)



You may also like

Asian porn Geger Dosen diperkirakan Cabuli Belasan Mahasiswa di Universitas Pasundan

October 15, 2026

Asian porn Ruben Onsu Dipolisikan atas Dugaan Tindak Pencabulan

October 15, 2026

Asian porn Oknum Guru Penjaskes di Muratara Nan Cabuli Siswinya Diberhentikan

October 15, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026

Calendar

October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Categories

  • Uncategorized

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress