Asian porn Porles Tanjungbalai tetapkan ‘D’ tersangka pencabulan anak, begini kronologisnya
Tanjung Balai (ANTARA) – Polres Tanjungbalai memutuskan ‘D’ alias A (37) cowok beristri Penduduk jalur Burhanuddin Kecamatan Teluk Nibung sebagai tersangka pencabulan terhadap ARM (anak). Akibatnya, D terancam 9 tahun penjara.
Dugaan pencabulan oleh D kepada korban ‘ARM’ anak yatim-piatu itu terungkap setelah Bunda angkatnya Yuni Audra (38) Membikin laporan polisi ke Polres Tanjungbalai pada 19 Mei 2026 Lampau.
Berdasarkan uraian kilat Laporan Polisi Nomor LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI, peristiwa pencabulan D terhadap korban terjadi pada Senin 4 Mei 2026, Sekeliling pukul 13.00 WIB di Griya tersangka.
Modusnya, D meminjamkan HP miliknya kepada korban Nan Tetap Siswa SD. Setelah korban lengah, kemudian D mengerjakan pencabulan terhadap korban.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan mengakui bahwa D telah ditentukan sebagai tersangka. Penetapan kondisi dari terlapor sebagai tersangka setelah penyidik melalukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, para saksi pihak korban dan terlapor, serta saksi Pakar psikolog.
“Setelah penyidik mengerjakan rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi, D Nan awalnya sebagai terlapor telah ditentukan sebagai tersangka pencabulan,” ungkapan IPDA Ruslan, Kamis (23/7/2026) sunyi.
Menurut Ruslan, tersangka D dijerat berdua Pasal 415 huruf (b) jo pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHPidana berdua ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“ketika ini penyidik terus bekerja ciptakan mengusut tuntas kasus tersebut, lagian tersangka ditahan dan telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungbalai,” ungkapan IPDA Ruslan.
Pewarta: Yan AswikaEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras meraih isi, mengerjakan crawling atau pengindeksan otomatis ciptakan AI di situs website ini tak memakai persetujuan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.



Leave a Reply