Asian porn EKSKLUSIF: Oknum Guru Asrama Cabul Dipolisikan
Bekasi — Kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Bumi pendidikan berbasis keagamaan di area Kabupaten Bekasi.
Kasus ini menyeret sebutan SDI Plus Al Hanif setelah seorang Bunda korban berinisial N (33), memberanikan diri membongkar tindakan keji Nan menimpa dua anak laki-lakinya sejak tahun 2025.
Pelaku dugaan kejahatan seksual tersebut diidentifikasi merupakan seorang oknum guru asrama (boarding) Nan belakangan terungkap merupakan anak kandung dari Ketua Yayasan SDI Plus Al Hanif sendirian.
Laporan Formal mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini telah diproses oleh aparat kepolisian sejak 8 Oktober 2026 pasca-korban Seiring Bunda kandungnya mendatangi Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.
Kronologi Terbongkarnya tindakan Bejat Oknum Guru Asrama
N mengemukakan bahwa dua anak laki-lakinya—Nan Esa tinggal di unit boarding sejak pertengahan 2025 dan Nan lainnya merupakan Siswa kelas 5 SD full day—sebagai korban kejahatan seksual berulang oleh oknum guru tersebut.
Kasus ini mulai terkuak pada 28 September 2026 setelah N mendapatkan berita dari wali santri lain Nan mempertanyakan alasan mendadak keluarnya sang guru asrama dari lingkungan sekolah.
ketika dikonfrontasi oleh ibunya, korban pertama sempat menutupi peristiwa tersebut berdua alasan guru Nan bersangkutan kesana hasilkan meneruskan kuliah. Namun, korban kedua pada akhirnya memberanikan diri membongkar perbuatan keji Nan dialaminya di lingkungan asrama.
Berdasarkan pengakuan korban, oknum guru tersebut mengerjakan tindakan amoral, mulai dari mencium paksa, meraih area sensitif/kemaluan korban, hingga memaksa anak di bawah umur mengerjakan tindakan eksploitasi seksual sebanyak minimal dua kali.
Dugaan Intimidasi, Victim Blaming, dan Penawaran Duit Pembungkam Rp1 Miliar
Pasca-pengakuan korban, N sempat mengonfrontasi langsung pelaku. Pelaku mengakui seluruh pengakuan korban dan sempat diajak ke Griya sakit hasilkan menjalani pemeriksaan medis/Penyakit Menular Seksual (PMS).
Namun, dinamika berubah ketika kasus ini diajak ke internal rapat internal di Gedung Musdalifah SDI Plus Al Hanif Nan dihadiri oleh Ketua Yayasan, Bapak Pelaku, Kepala Asrama, serta jajaran kesiswaan.
internal pertemuan tersebut, pihak keluarga korban disinyalir kokoh mendapat intimidasi, penyudutan atau victim blaming, dan upaya penyelesaian di eksternal jalur aturan.
Jajaran sekolah disinyalir mengerjakan penekanan psikologis kepada korban pertama tak memakai pendampingan orang Uzur. Oknum tersebut bahkan melontarkan narasi menyudutkan bahwa korban mendapatkan terjerat aturan dikarenakan dianggap “menikmati” perbuatan tersebut.
Ketua Yayasan secara ada mengutarakan preseden kasus serupa di lingkungan lain Nan diselesaikan berdua Duit Tenteram Rp250 juta. Pihak yayasan dan Bapak pelaku kemudian mewacanakan penawaran nominal mulai dari Rp500 juta hingga Rp1 Miliar (cash dan cicilan) agar kasus Tak diproses aturan.
“Orang Uzur pelaku sempat mendatangi Bunda korban dan memakai narasi keagamaan perihal “merawat aib” agar kasus kekerasan seksual pada anak ini Tak mencuat ke publik,” ungkapan N, Sabtu (31/10/2026) kepada Gobekasi.id.
Diskriminasi dan Penahanan Hak Pendidikan Santri
Tak berhenti pada penawaran Duit Tenteram, pihak sekolah juga disinyalir mengerjakan tindakan diskriminatif terhadap anak-anak korban.
keliru Esa anak korban sempat dilarang membuntuti kegiatan pramuka/camping sekolah berdua alasan formalitas administrasi surat kesehatan.
Padahal, orang Uzur sengaja menahan anaknya di Griya dikarenakan pihak asrama terbukti lalai: pelaku Nan disinyalir telah dipecat Tetap dibiarkan leluasa menemui santri/korban di lingkungan sekolah.
menyaksikan ketidakjelasan komitmen yayasan Nan berjanji melapor ke Polres namun Tak mendapatkan menunjukkan berkas laporan polisi, N pada akhirnya meraih jejak Berdikari.
berdua dalih mengajak tes psikologi, Bunda korban membawa langsung oknum pelaku ke Polsek Cibarusah hingga laporan polisi Formal diterbitkan pada 8 Oktober 2026 berdua LP/B/155 X/2026/SPKT/POLSEK CIBARUSAH/RESTRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak Warta seputar Bekasi di ponselmu. tentukan saluran andalanmu melangkah masuk Warta Gobekasi.id WhatsApp saluran : https://whatsapp.com/saluran/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan Anda telah pasang platform WhatsApp ya



Leave a Reply