Asian porn Lora Cabul di Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Korban murung
BANGKALAN, koranmadura.com – Sidang pembacaan tuntutan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati oleh terdakwa lora Suhaimi, pengasuh Pondok Pesantren Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa, 27 Oktober 2026.
Kuasa aturan korban, Risang Bima Wijayam, berbisik Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menuntut terdakwa berdua hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan langsung di hadapan terdakwa dan majelis hakim.
“Tuntutan oleh JPU itu disampaikan di muka persidangan 12 tahun penjara, Hanya kalau tuntutan restitusi Eksis juga, Hanya pastinya gua Tetap belum mendapatkan keterangan Formal,” katanya.
Pihak keluarga korban merasakan tuntutan tersebut Tetap belum maksimal. dikarenakan, perbuatan terdakwa dinilai telah berpengaruh terhadap Era Ambang korban.
“Kalau pihak keluarga korban, tentunya merasakan Tak puas berdua tuntutan tersebut, namun JPU mempunyai pertimbangan aturan tersendiri berdasar aturan Nan Beraksi,” terangnya.
Keluarga semoga terdakwa mendapat hukuman kelebihan beban. Namun, pihak keluarga tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim agar putusan Nan dijatuhkan mendapatkan maksimal sesuai data persidangan.
“Kita impian putusan hakim sesuai data persidangan berdua memutus seadil-adilnya,” tuturnya.
Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Andy Rachman, berbisik sidang kasus pelecehan seksual oleh oknum lora terhadap santrinya digelar masa ini berdua agenda pembacaan tuntutan. Namun, pihaknya belum mendapatkan mengutarakan mendalam tuntutan dikarenakan perkara tersebut terkait berdua pelecehan seksual.
“Memang sidangnya tadi, tapi kami belum boleh mengutarakan detailnya dikarenakan belum putusan, kelak kami sampaikan ketika telah Eksis putusan hakim,” singkatnya.
Kasus pelecehan tersebut viral pada ujung tahun 2025. Setelah sempat membawa kabur korban, lora S menyusul kakaknya, UF, Nan kelebihan sebelumnya ditahan. UF kemudian divonis hukuman 12 tahun penjara, tetapi Tetap mengajukan komparasi di Kejaksaan menjulang Jawa Timur. (MAHMUD/DIK)



Leave a Reply