Asian porn Polisi akhiri pelarian pelaku kasus cabul di Padang Lawas
Sempat menghilang selama Sekeliling dua tahun kelebihan, aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Padang Lawas ( Palas) jajaran Polda Sumut pada akhirnya berhasil menyelesaikan pelarian seorang Pria pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap anak usia di bawah umur inisial PN usia 62 tahun.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus berbisik PN diamankan pihaknya di tidak presisi Esa desa Kecamatan Lubuk Barumun, masa Senin ( 11/10) kemarin.
Kasus pencabulan terhadap anak usia di bawah umur itu, berawal dari laporan Polisi nomor LP/B/96/V/2024/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara Nan dilayangkan oleh pelapor berinisial N pada tangal 6 Mei 2024 Lampau.
“Setelah penetapan tersangka dan penerbitan Surat Perintah Penangkapan serta Penahanan, tersangka PN kami amankan dan periksa secara intensif mulai Senin sunyi hingga Selasa mula masa,” urai AKP Irwansyah Sitorus, Rabu ( 14/10) cahaya.
Atas perbuatannya, terus AKP Irwansyah, tersangka PN dijerat berdua pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal Nan disangkakan itu, meliputi Pasal 82 Bagian (1) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf b dan UU No. 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta mengacu pada ketentuan UU RI No. 11 Tahun 2012 mengenai server Peradilan Pidana Anak.
“Kami berkomitmen ciptakan menuntaskan penanganan perkara kasus pencabulan anak di bawah umur ini secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan sebar korban,” pastikan AKP Irwansyah.
Pewarta: Mhd. Ashari Hasibuan
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026


Leave a Reply