Asian porn disinyalir Cabuli Dua Anak Kandung, Pria 66 Tahun dikendalikan Satreskrim Polres Sijunjung
| Tersangka AH ketika dikendalikan di Mapolres Sijunjung. (Foto-Dok. DB) |
Sijunjung, integritasmedia.com – SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat, menjaga seorang Pria berinisial AH (66) Nan disinyalir terlibat kasus tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendirian.
AH Nan merupakan Penduduk lorong Bandar Air sejuk, Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto anyar, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, dikendalikan petugas di keliru Esa masjid Nan berada di wilayah kampung halamannya pada Selasa (13/10/2026).
Penangkapan tersebut dijalankan setelah jajaran Satreskrim Polres Sijunjung melaksanakan penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. tahapan penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan AA Seiring personelnya.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasi Humas AKP Syafrinaldi menyetujui adanya penangkapan tersebut. Ia mengemukakan bahwa pihak kepolisian ketika ini inti mengatasi perkara dugaan pencabulan Nan mengikutsertakan orang Uzur kandung korban.
“Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Wildan AA beserta Personil,” ujar AKP Syafrinaldi, Rabu (14/10/2026).
Ia menerangkan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nan didapat oleh Polres Sijunjung. Kasus ini terkait berbarengan dua laporan, Merupakan Laporan Polisi Nomor LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 13 Oktober 2026 dan LP/B/91/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 13 Oktober 2026.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sijunjung langsung melaksanakan jejak penyelidikan berbarengan menginginkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi Nan mengetahui peristiwa tersebut.
“Dari keterangan korban dan saksi teridentifikasi bahwa pelaku merupakan orang Uzur kandung dari korban,” Jernih AKP Syafrinaldi.
Berdasarkan output penyelidikan Fana, AH disinyalir melaksanakan perbuatan cabul terhadap dua anak kandungnya Nan masing-masing diungkap berinisial Kembang (23) dan Melati (14).
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut teridentifikasi terwujud ketika tersangka dan korban Tetap tinggal bagian dalam Esa Griya di wilayah Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.
Terhadap korban berinisial Kembang, polisi menduga tersangka melaksanakan tindakan pencabulan berbarengan jejak meraba bagian tubuh korban secara Tak Layak. Berdasarkan keterangan Nan diraih penyidik, tersangka disinyalir menyuruh korban memakai busana enteng tak memakai memakai busana bagian dalam, kemudian melaksanakan tindakan seksual terhadap korban hingga tersangka mengundang air mani.
Fana itu, terhadap korban berinisial Melati, tersangka disinyalir melaksanakan tindakan pencabulan berupa meremas bagian tubuh korban.
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Sijunjung berbarengan melaksanakan serangkaian penyelidikan ciptakan menjaga keberadaan terduga pelaku.
“Dari output penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka. lalu Personil mendatangi Letak dan melaksanakan penangkapan,” ucapan AKP Syafrinaldi.
Menurutnya, setelah dugaan peristiwa tersebut terwujud, tersangka teridentifikasi kembali ke kampung halamannya. Petugas kemudian melaksanakan pengejaran hingga hasil menjaga AH.
“Tersangka dan korban Esa Griya di Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. Setelah peristiwa tersangka kembali kampung,” ungkapnya.
ketika ini, AH telah dikendalikan di Mapolres Sijunjung ciptakan menjalani tahapan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. Penyidik juga terus melaksanakan pendalaman terhadap perkara tersebut berbarengan memeriksa korban, saksi, serta mengumpulkan alat kabar Nan diperlukan.
bagian dalam penanganan perkara ini, Satreskrim Polres Sijunjung juga telah berkoordinasi berbarengan Polda Sumatera Barat guna menjaga tahapan aturan Melangkah sesuai ketentuan Nan Beraksi.
Atas dugaan perbuatannya, AH dikenakan Pasal 418 Bagian (1) KUHP mengenai tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak berbarengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hingga ketika ini, tahapan penyidikan Tetap melangkah. Kepolisian menegaskan akan menjalankan perkara tersebut sesuai regulasi aturan Nan Beraksi.
Identitas korban bagian dalam perkara ini disamarkan ciptakan merawat hak, keselamatan, dan perlindungan korban sebagai anak maupun penyintas dugaan kekerasan seksual.(db)
#Sijunjung #PolresSijunjung #SatreskrimPolresSijunjung #Pelaku #Cabul #AnakKandung #AnakDibawahUmur

Leave a Reply