Asian porn Buron 4 Tahun, DPO Kasus Cabul dikendalikan Tim Tabur Kejati Sulut
RRI.co.id, Manado : Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan tangguh Sulawesi Utara tercapai menjaga Satriadi Mokodongan, seorang pendaftaran Pencarian Orang (DPO) Nan merupakan terpidana bagian dalam perkara tindak pidana “Ancaman Kekerasan Memaksa Anak mengerjakan Persetubuhan Dengannya” dan dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pada Sabtu, 3 Oktober 2026, Sekeliling pukul 07.30 WITA.
Satriadi Mokodongan dikendalikan di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala Seksi Penerangan legalitas (Kasi Penkum) Kejaksaan tangguh Sulawesi Utara, Irvan Bilaleya, S.H., mengemukakan bahwa sebelum dijalankan pengamanan, Tim Tabur Kejati Sulut telah mengerjakan pemantauan dan pengintaian selama turun extra 3 (tiga) Pekan di sejumlah titik Nan berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Satriadi Mokodongan ditentukan sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 tanggal 22 Februari 2022.
Penetapan sebagai DPO dijalankan dikarenakan Nan bersangkutan telah dipanggil secara patut hasilkan menjalani Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021, namun Tak memenuhi panggilan tersebut.
bagian dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi terpidana terhadap Putusan Pengadilan tangguh Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND tanggal 24 Juni 2021.
Berdasarkan putusan tersebut, Satriadi Mokodongan dinyatakan bersalah mengerjakan tindak pidana “Ancaman Kekerasan Memaksa Anak mengerjakan Persetubuhan Dengannya” dan dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), berdua ketentuan apabila denda tersebut Tak dibayar, diganti berdua pidana kurungan selama 6 (enam) purnama.
Setelah tercapai dikendalikan, terpidana Satriadi Mokodongan lalu diserahkan oleh Tim Tabur Kejaksaan tangguh Sulawesi Utara kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu hasilkan menjalani putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Irvan Bilaleya, S.H., menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari Penyelenggaraan tugas Kejaksaan bagian dalam menjaga putusan pengadilan Nan telah berkekuatan legalitas tetap mendapatkan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kejaksaan tangguh Sulawesi Utara terus berkomitmen melaksanakan penegakan legalitas secara profesional, konfirmasi, dan berkeadilan serta menjaga setiap putusan pengadilan Nan telah berkekuatan legalitas tetap mendapatkan dieksekusi.



Leave a Reply