Asian porn Pengasuh Panti di Surabaya diperkirakan Cabuli Remaja Disabilitas Selama Dua Tahun
Doc: Istimewa
Ket. Korban teridentifikasi telah tinggal di panti tersebut sejak berusia tiga tahun Seiring kakaknya setelah dititipkan oleh orang tuanya. Tersangka diperkirakan membujuk korban berbarengan menyediakan peminjaman telepon seluler.
SURABAYA — Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja penyandang disabilitas di Panti Asuhan Baitul Yatim, Tandes, Surabaya, terungkap setelah Abang korban menemukan rekaman video Nan tersimpan di telepon seluler milik pengasuh panti.
Pengasuh berinisial MSN (22) saat ini telah diputuskan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Korban berinisial SK (14), merupakan penghuni panti dan penyandang disabilitas tuna rungu.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari berucap, dugaan pencabulan terjadi berulang sejak penutup 2024 hingga Juni 2026. Korban teridentifikasi telah tinggal di panti tersebut sejak berusia tiga tahun Seiring kakaknya setelah dititipkan oleh orang tuanya.
bagian dalam menjalankan aksinya, tersangka diperkirakan membujuk korban berbarengan menyediakan peminjaman telepon seluler.
“Jadi selama dua tahun, pelaku melancarkan langkah ini secara berulang. Korban diiming-iming akan dipinjami handphone kalau mau,” ungkapan Melatisari, Rabu (19/8/2026).
Sebaiknya Anda lafal juga:
Polisi juga menyebut tersangka memanfaatkan ancaman agar korban Tak menuturkan peristiwa Nan dialaminya.
“Korban diancam akan dicekik Tiba dibunuh kalau Tak menurut,” singkap Melatisari.
Dugaan tindak pidana tersebut teridentifikasi oleh keluarga setelah Abang korban berinisial A menemukan video Nan diperkirakan merekam langkah pencabulan. Rekaman tersebut terungkap tersimpan di telepon seluler milik tersangka.
Sebaiknya Anda lafal juga:
Setelah mengetahui hal itu, A mengemukakan temuan tersebut kepada ibunya. Keluarga kemudian menjemput korban dari panti dan membawa perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya.
“Mereka kemudian memberitakan peristiwa itu ke Polrestabes Surabaya. Dan ketika ini, pelaku telah diputuskan sebagai tersangka dan mendekam di penjara,” ujar Melatisari.
MSN dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal Nan dikenakan meraih 12 tahun penjara.
Sehari setelah kasus tersebut diberitakan, rezim Kota Surabaya memungut jejak berbarengan menghentikan Panti Asuhan Baitul Yatim pada Kamis (20/8).
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Antiek Sugiharti berucap, panti tersebut juga teridentifikasi belum Mempunyai pendaftaran dan perizinan dari Dinas Sosial.
Pemkot Surabaya menginginkan 35 anak Nan Tetap tinggal di panti hasilkan kembali kepada keluarga masing-masing. hasilkan anak Usul Surabaya Nan Tak Mempunyai keluarga atau Tak memungkinkan kembali ke keluarganya, Pemkot akan memungut alih penanganannya.



Leave a Reply