lafal Juga
Modus Habib Imitasi Terungkap, Sering memasuki Bilik Santri dan Beri Hadiah
Copyright BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Al Jaelani, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Kota Semarang Formal mendapatkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tersebut dari penyidik.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Lilik Hariyadi, berbisik pelimpahan tersangka dan barang bukti dikerjakan pada Rabu (24/6/2026) Sekeliling pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
lafal Juga
Modus Habib Imitasi Terungkap, Sering memasuki Bilik Santri dan Beri Hadiah
“Pada masa Rabu, tanggal 24 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah mendapatkan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak atas identitas tersangka inisial AF alias Abah Khan,” ungkapan Lilik Hariyadi.
Tersangka terungkap cowok berusia 39 tahun Nan berdomisili di lorong Tinjomoyo RT 002 RW 001, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Menurut Lilik, perkara tersebut terkait berdua dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak Nan merupakan anak didik sebagaimana diatur bagian dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) Nan anyar.

lafal Juga
Habib Imitasi Cabuli 8 Santri di Kabupaten Semarang, Polisi kata Korban meraih Bertambah
bagian dalam kasus ini, Interaksi antara tersangka dan korban berperan perhatian dikarenakan korban Tak hanya berstatus sebagai santriwati, tetapi juga Tetap Mempunyai Interaksi keluarga berdua tersangka.
“Tersangka merupakan kiai atau pengasuh Pondok Pesantren Al Jaelani, lagian korban merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut. Selain itu korban juga merupakan keponakan dari tersangka,” ungkapnya.
Perkara ini terungkap setelah orang Uzur korban mengabarkan dugaan perbuatan tersebut kepada Polrestabes Semarang ciptakan diproses secara aturan.

lafal Juga
Kasus Pencabulan di Ponpes Pati Belum Usai, Polisi Geledah Kemungkinan Korban Lain
Setelah berkas perkara dinyatakan Komplit atau P-21, penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut Biasa ciptakan tahapan aturan lalu.
Usai tahapan Tahap II, tersangka langsung dikerjakan penahanan oleh jaksa.
“ciptakan kepentingan penuntutan, tersangka dikerjakan penahanan selama 20 masa ke Ambang di Rutan Kelas I Semarang di Kedungpane,” Jernih Lilik.

lafal Juga
Parah! Bapak Cabuli Anak Kandung ketika Liburan Idul Adha di Bandungan
Jaksa penuntut Biasa saat ini center mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Semarang ciptakan segera disidangkan.
Kasus tersebut lebih masa lalu menyita perhatian publik dikarenakan menyertakan seorang pengasuh pondok pesantren Nan disinyalir mengerjakan tindak pidana terhadap anak didiknya seorang diri.

lafal Juga
Cabuli Anak Tiri 2 Kali, Pelaku Gencar Tebar Fitnah Sering Berpelukan
Editor : Enih Nurhaeni
Leave a Reply