Asian porn Polresta Tangerang Tetapkan Bunda Kandung dan Pria 46 Tahun Tersangka Cabul Anak 12 Tahun – Sekilasbanten
SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Polresta Tangerang melindungi dua tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur. Tersangkanya D, 46 tahun, dan N, 36 tahun, Bunda kandung korban berusia 12 tahun.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membeberkan kronologinya, Kamis 25/6/2026.
langkah pertama terwujud September 2025 di Mauk. N mengajak korban Berjumpa D, Lampau menyerahkan anaknya setelah mendapatkan Duit Rp1 juta dari D. Di ketika itulah korban diperkirakan dicabuli D.
pas melimpah orang purnama kemudian N kembali menjemput korban. Ia lagi-lagi mendapatkan Rp1 juta dari D. Kekerasan seksual terulang pada permulaan Juni 2026 di kontrakan D, Sindang Jaya.
Korban pada akhirnya izinkan Bunyi ke ayahnya Nan telah bercerai berbarengan N. Laporan itu ditindaklanjuti Polresta Tangerang. Dari keluaran penyelidikan, D dan N diputuskan sebagai tersangka.
Kepada polisi, keduanya mengaku memanfaatkan modus “pernikahan” anak di bawah umur. N mengaku telah mendapatkan jumlah Rp14,5 juta dari D.
“Kami imbau orang Uzur dan masyarakat hasilkan kelebihan waspada melindungi anak. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan kami tindak pastikan,” pastikan Indra Waspada. (red)


Leave a Reply