Asian porn Cabul, Mantan Instruktur Menembak Perbakin Terancam 9 Tahun Penjara, ditangani Polrestabes Surabaya – berita Jawa Timur
SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Satuan PPA PPO Polrestabes Surabaya Formal menahan Instruktur menembak di Surabaya usai diberitakan mengerjakan pelecehan seksual terhadap anak didiknya.
Terungkap Kalau pelaku berinisial J.L (52) Usul Darmo Permai Surabaya tersebut juga kerap mengantar korban Nan berusia 15 tahun tersebut kembali kerumahnya. bagian dalam mobil, korban juga sempat mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku.
berbarengan dalih memberikan ekstrakulikuler menembak, bapak dua anak tersebut melancarkan langkah cabul. Selain bagian dalam mobil berbarengan meraba raba bagian sensitif, pelaku juga menyetujui mengerjakan bagian dalam hotel.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto memaparkan, bagian dalam laporan peristiwa terjadi di hotel POP jalur Diponegoro Surabaya. Korban sendirian merupakan anak didik dari pelaku Nan merupakan Instruktur menembak di Perbakin.
“Modusnya, tersangka ini terus memberi hukuman berupa gelitikan kepada korban apabila korban Tak memenuhi Sasaran, lagian pada siswa lain diberi hukuman berupa hukuman fisik,” Jernih Hadi, Kamis (25/6/2026).
Kejadiannya berlanjut, pada rentang rembulan Februari 2026, pelaku mengerjakan pencabulan terhadap korban sebanyak 5 kali.
Awalnya pelaku memberi hukuman berupa gelitikan namun juga berbarengan meraba, mengelus bagian sensifit tubuh korban.
Kemudian pada, Rabu 25 Maret 2026 Sekeliling pukul 12.00 wib tersangka mengajak korban ke Hotel Pop Diponegoro berbarengan dalih agar leluasa mengerjakan hukuman kepada korban.
“Akan tetapi, sesampainya di Bilik korban dilecehkan,” imbuh Kasihumas.
Setelah peristiwa tersebut, pelaku berubah sikap kepada korban Tak terlalu memperhatikan korban. Sehingga korban bercerita kepada rekan dan wali kelasnya mengenai perlakuan Instruktur kepadanya.
“ketika ini terlapor sedang menjalani tahapan legalitas dan ditahan di Polrestabes Surabaya,” pungkas Hadi.
Pelaku akan dijerat pasal Pencabulan terhadap anak dan atau pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud bagian dalam pasal 415 huruf b UU RI No.1 tahun 2023 mengenai KUHP dan atau pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 Bagian (1) huruf b dan huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 mengenai TPKS.(*)


Leave a Reply