Asian porn Bejat! Bapak di Sidoarjo Cabuli Anak Kandung Berusia 13 Tahun
Sidoarjo –
Satreskrim Polresta Sidoarjo menyingkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur Nan terwujud di Kecamatan Wonoayu. Seorang Pria berinisial SP (58) ditentukan sebagai tersangka dikarenakan disinyalir mengerjakan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendirian.
Waka Polresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofiq berbisik kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat pada 1 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung mengerjakan penyelidikan dan melindungi terduga pelaku.
“Setelah mendapatkan laporan, Personil segera mengerjakan pengecekan dan pemeriksaan. Dari output penyelidikan, kami memutuskan seorang Pria berinisial SP sebagai tersangka,” ujar Zainur Rofiq ketika konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan output penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terwujud bagian dalam rentang Maret hingga April 2026 di wilayah Kecamatan Wonoayu. Korban merupakan anak Wanita berusia 13 tahun Nan Tetap berstatus pelajar.
Zainur Rofiq memaparkan, tersangka merupakan Bapak kandung korban. Perbuatan itu disinyalir dijalankan berulang kali di lingkungan Griya.
“Dari output pemeriksaan Fana, tersangka disinyalir mengerjakan perbuatan tersebut extra dari Esa kali. ketika ini penyidik Tetap terus mendalami seluruh data dan keterangan Nan Eksis ciptakan melengkapi berkas perkara,” katanya.
Polisi juga melindungi sejumlah barang data Nan terkait berdua perkara tersebut. Seluruh barang data telah disita ciptakan kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Menurut Zainur Rofiq, kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai perhatian serius jajaran Polresta Sidoarjo. Selain alur legalitas terhadap pelaku, kepolisian juga berkoordinasi berdua pihak terkait ciptakan menjamin korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
“Korban anak harus mendapatkan perlindungan maksimal. Kami menjamin alur legalitas Melangkah secara profesional dan hak-hak korban tetap terpenuhi selama penanganan perkara menyusuri,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak dan Pasal 418 KUHP. dikarenakan korban merupakan anak kandung, ancaman pidana terhadap tersangka mendapatkan diperberat sesuai ketentuan Nan Beraksi.
“Kami menganjurkan masyarakat ciptakan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. makin Sigap diinformasikan, makin Sigap pula korban mendapatkan mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” pungkas Zainur Rofiq.
(auh/abq)


Leave a Reply