Tribratanews.sultra.polri.go.id-Buton Utara – Tim Walet Reskrim Polres Buton Utara Nan dipimpin oleh Kasat Reskrim kembali amankan seorang pemuda Penduduk Desa Labelete dikarenakan disinyalir keras telah mengerjakan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Buton Utara AKBP Wasis Santoso, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Sunarton Hafala, S.H berbisik, penangkapan terhadap tersangka berinisial AF (21), bertempat di Desa Labelete Kecamatan Kulisusu Utara Kabupaten Buton Utara, Senin (3/5/2021) pukul 13.00 wita.
“Tersangka AF (21) mengerjakan pencabulan terhadap korbannya Tetap di bawah umur berbarengan inisial EW (13), Sekeliling rembulan September 2020 silam,” singkap Kasat Reskrim.
Tersangka teridentifikasi berinisial AF (21) melalui HP miliknya. berbarengan menghubungi korban EW dan mengajak ciptakan Berjumpa korban EW, kemudian diajak bersua di Ambang Sekolah dan dijemput oleh tersangka AF, lalu tersangka AF langsung mengajak korban EW ke rumahnya, bagian dalam aksinya tersangka AF mengerjakan pencabulan berbarengan memaksa korban EW mengerjakan Interaksi raga layaknya suami istri, Tak luput pula bagian dalam langkah bejatnya tersebut tersangka AF merekam langkah Tak senonohnya berbarengan memakai kamera Hand Phone miliknya.
“Orang Uzur korban Nan mendapatkan informasi dari korban mengalami Tak raih dan keberatan atas peristiwa Nan menimpa anaknya tersebut, orang Uzur korban langsung memberitakan atas tindakan Nan dikerjakan tersangka AF kepada pihak Polres Buton Utara ciptakan diproses sesuai legalitas Nan Beraksi,”Jernih kasat reskrim.
Tersangka AF telah ditangani di Polres Buton Utara ciptakan diproses secara legalitas dan ciptakan mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terjerat Pasal 82 Undang-Undang pencabulan terhadap anak Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, terkait Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak sebagai Undang-Undang berbarengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan Maksimal 15 Tahun Penjara.


Leave a Reply