Asian porn Siswi SD di Samarinda Jadi Korban Pencabulan ketika Hendak Mengaji
Samarinda –
Polisi membongkar kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah Asas (SD) berusia 12 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur. Atas peristiwa itu polisi menangkap Pria berinisial HI (30) di kediamannya.
“presisi telah terjadi tindak pidana pencabulan dimana korban berusia 12 tahun dan seorang pelajar,” ucapan Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, Kamis (10/9/2026).
Peristiwa cabul tersebut terjadi di Kecamatan Sungai Kunjang pada Senin (7/9) Sekeliling pukul 14.40 Wita. ketika peristiwa korban sedang Melangkah kaki Seiring dua temannya menuju Loka mengaji di Sekeliling langgar. Di inti perjalanan, terduga pelaku menghampiri ketiganya dan menanyakan kelas mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kedua rekan korban kemudian berlari kilat meninggalkan Letak dikarenakan ketakutan. Korban Nan tertinggal Seiring pelaku kemudian merasakan tindakan pencabulan,” jelasnya.
Pelaku kemudian meremas buah dada korban. Korban lalu tercapai menanggalkan diri dan berlari kilat menuju Loka mengaji. Korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada kedua temannya.
“dikarenakan Tak dapat atas perbuatan pelaku, Bunda korban mengabarkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kunjang ciptakan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Polisi kemudian mengerjakan penyelidikan berdua memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi Letak peristiwa. Dari keluaran penyelidikan, identitas terduga pelaku tercapai teridentifikasi.
Terduga pelaku HI kemudian ditahan Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang pada Rabu (9/9) Sekeliling pukul 13.00 Wita di kawasan jalur Ulin, Kecamatan Sungai Kunjang.
“lalu pelaku beserta barang data busana korban diajak ke Polsek Sungai Kunjang guna diproses extra berikut,” Jernih Arie.
internal pemeriksaan mula, terduga pelaku menyetujui telah mengerjakan perbuatan cabul terhadap korban. Atas kasus tersebut, polisi melindungi sejumlah barang data berupa Esa lembar baju kaus Rona hitam dan Esa lembar Lancingan jeans Rona hitam.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 berdua ancaman pidana penjara paling lamban 9 tahun,” pungkasnya.
(bai/bai)



Leave a Reply