Author: yxwbr

Lamongan – Tiga tahun sebagai orang pelarian dikarenakan kasus pencabulan, seorang Pria Usul Kecamatan Sugio, Lamongan, saat ini berakhir di tangan polisi. Ia dikendalikan polisi dan tak memakai perlawanan ketika kembali kampung. Informasi Nan dihimpun mengatakan, Pria Usul Kecamatan Sugio Nan pelariannya berakhir di tangan polisi itu Ialah HG (32), Pria Usul Kecamatan Sugio. Setelah

sebelum itu, pantauan Liputan6.com di Letak, aktivitas di Ponpes Ndolo Kusumo terpantau Sunyi. Dari ulah kia cabul itu, para siswa dan santri di Ponpes setempat terkena imbasnya. Mereka Tak mendapatkan belajar dan mondok lagi di lembaga tersebut. dikarenakan pihak Kantor Kementerian Religi (Kemenag) Pati mencabut secara permanen restu operasional Ponpes setempat. Tak hanya siswa dan santri,

Kedatangan tersangka Asyhari di Mapolresta Pati. Foto: Dok. Humas Polresta Pati H (52) tak menyangka jejak mengisi anaknya ke pondok pesantren (ponpes) berujung petaka. Sang anak jadi korban pelecehan Asyhari (51 tahun) pengasuh ponpes Ndholo Kusumo, Pati. Sang anak saat ini berusia 20 tahun. Beliau jadi korban sejak 2020 hingga tahun 2024 atau ketika nongkrong

lafal 10 irama Ombudsman RI menjamin perlindungan korban dan keberlangsungan pendidikan santri pasca penutupan Ponpes Ndholo Kusumo di Pati pada Mei 2026. LPSK mengerjakan penjangkauan dan koordinasi lintas lembaga ciptakan memberikan pendampingan legalitas serta perlindungan distribusi saksi dan korban kekerasan seksual. bangsa hadir menjaga penanganan kasus Melangkah prosedural guna menjamin keamanan, pemulihan psikologis, dan hak

Ilustrasi kasus pemerkosaan. Foto: Ricardo/JPNN.com. jpnn.com, JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menginginkan pengusutan tuntas kasus pemerkosaan terhadap 50 santriwati oleh Ashari atau Mbah Walid, seorang pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa center (Jateng). Hal demikian dikatakan Beliau menyikapi kabar Ashari Nan telah ditahan polisi di Wonogiri, Jateng,

Polresta Pati telah menangkap tersangka berinisial AS (51), pemilik Pondok Pesantren TQ di Kecamatan Tlogowungu, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwati Nan dijalankan berulang kali sejak tahun 2020 hingga 2024. Keterlambatan penangkapan disebabkan dikarenakan korban mutakhir nekat mengabarkan peristiwa tersebut pada Juli 2024 setelah lulus dari pondok, serta adanya Hambatan tahapan

Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan menangkap pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di Kecamatan Sugio, Jumat (8/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id) LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Pelarian lebar pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Lamongan ujungnya berakhir. Setelah tiga tahun memasuki registrasi Pencarian Orang (DPO), cowok berinisial HG (32), Penduduk Kecamatan Sugio, diamankan Unit PPA Satreskrim

sebelum itu, pantauan Liputan6.com di Letak, aktivitas di Ponpes Ndolo Kusumo terpantau Sunyi. Dari ulah kia cabul itu, para siswa dan santri di Ponpes setempat terkena imbasnya. Mereka Tak mendapatkan belajar dan mondok lagi di lembaga tersebut. dikarenakan pihak Kantor Kementerian Religi (Kemenag) Pati mencabut secara permanen dukungan operasional Ponpes setempat. Tak hanya siswa dan santri,

Jumat, 08 Mei 2026 – 18:40 WIB H, Bapak santriwati berinisial FA korban pencabulan oknum kiai Ashari Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo Pati. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com. jateng.jpnn.com, SEMARANG – Bapak santriwati korban pencabulan oleh kiai di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa center, menyingkap mula mula dirinya mengetahui dugaan

SEMARANG, KOMPAS.com – Kuasa aturan korban kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum kiai di Kabupaten Pati, Ali Yusron, mengkritisi lambannya penanganan perkara Nan diungkap sempat mandek selama Nyaris dua tahun. Menurut Ali, laporan sebenarnya telah melonjak ke tahap penyidikan sejak 2024. Namun alur aturan diungkap Tak Melangkah hingga pada akhirnya kembali Beralih pada 2026. Beliau

1 41 42 43 44 45 90