Author: yxwbr

Ashari Cabul Pati Berbelit Ketakutan, Sempat Tak Akui sebagai Kiai ketika ditahan Polisi di Wonogiri  Tribun Video Curhat Bapak Korban Pengasuh Ponpes Cabul di Pati: Angan Timba Ilmu Religi Sirna – kumparan.com  Kumparan.com Polisi: Narasi 50 Korban Kiai Cabul di Pati Belum Terbukti, tetapi…  JPNN.com Polisi Tangkap Pria Berbaju Putih Nan disinyalir Bantu Kiai Cabul Pati Kabur  Kompas.com Kasus

Penangkapan Tersangka Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Penangkapan Ashari, tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, pada akhirnya menyusuri. Pria Nan dikenal sebagai kiai ini ditahan oleh polisi di wilayah Wonogiri. Penangkapan ini terlihat dari unggahan kondisi WhatsApp pribadi Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama pada Kamis pagi

Liputan6.com, Pati – dikarenakan nila setitik rusak susu sebelangga, pepatah itu pas menguraikan ratusan santri Nan belajar di lembaga pendidikan Nan bernaung di bawah Yayasan Ndolo Kusumo Kabupaten Pati. Gara-gara ulah pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Ashari (52), para siswa dan santri di Ponpes setempat terkena imbasnya. Mereka Tak meraih belajar dan mondok di lembaga

Intime – pejabat Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengevaluasi kasus kekerasan seksual Nan dikerjakan seorang kiai di Pati, Jawa inti, merupakan fenomena gunung es Nan menandakan Darurat kekerasan di lembaga pendidikan, khususnya pesantren. “Ini Ialah tanda-tanda fenomena gunung es Nan Niscaya harus diwaspadai. gua Tiba pada Konklusi Darurat penanggulangan kekerasan pada lembaga

JMS – TANJAB BARAT Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi, mengatasi kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul Nan menyusuri di area Kecamatan Tebing besar, Kabupaten Tanjab Barat. bagian dalam perkara tersebut, seorang cowok berinisial AL (34) Formal ditentukan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dikerjakan pada Rabu, 3 Mei 2026,

SEMARANG, KOMPAS.com – Kuasa legalitas korban kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum kiai di Pati, Ali Yusron, menyebut sejumlah korban disinyalir mendapat intimidasi agar mencabut laporan polisi. Ali berbisik tekanan terhadap korban melangkah internal berbagai bentuk, termasuk bujukan dan pemberian pekerjaan. “Korban-korban Nan lain itu Niscaya mendapat intimidasi Agar dicabut,” ungkapan Ali ketika diwawancarai di

Klikwarta.com, Jakarta – Personil Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq mendorong agar pelaku pencabulan puluhan santriwati di Pondok Pesantren Kabupaten Pati, Jawa inti, mendapat pemberatan hukuman. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Kasus seperti ini merupakan gunung es Nan harus ditindaklanjuti secara menyeluruh. Dan sebenarnya

SEMARANG, Mantranews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan jalur Lurus (LSM GJL) masa ini, Jumat 8 Mei 2026, mendampingi Esa korban pencabulan Nan dikerjakan oleh oknum kiyai di ponpes Ndolo Kusumo Tlogowungu. Ketua GJL Riyanta mengemukakan, pendampingan ini secara Spesifik disalurkan kepada korban sebagai bentuk perlawanan atas tindakan tak senonoh Nan dikerjakan oleh oknum kiyai.Apalagi terdapat

lafal 10 denyut Komnas HAM mendatangi Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, pada Jumat, 8 Mei 2026, hasilkan merespons kasus kekerasan seksual oknum kiai. Komnas HAM mendesak aparat penegak aturan mengolah kasus ini secara transparan dan memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku pemilik ponpes. Pemkab Pati mendukung penegakan aturan dan membentuk satgas Spesifik guna mengerjakan pendampingan pemulihan sebar

Polresta Pati telah menangkap tersangka berinisial AS (51), pemilik Pondok Pesantren TQ di Kecamatan Tlogowungu, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwati Nan dikerjakan berulang kali sejak tahun 2020 hingga 2024. Keterlambatan penangkapan disebabkan dikarenakan korban anyar nekat memberitakan peristiwa tersebut pada Juli 2024 setelah lulus dari pondok, serta adanya Hambatan tahapan

1 40 41 42 43 44 90