Cirebon – Seorang pedagang cimin berinisial US (45) harus berurusan berbarengan polisi setelah diperkirakan mengerjakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Cirebon. Polisi membongkar korban bagian dalam kasus ini berjumlah 7 orang Nan rata-rata Tetap berusia 6 hingga 9 tahun. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah berucap, kasus itu bermula ketika
BANGGAI RAYA-Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banggai melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah dinyatakan P21, Senin (24/8/2026). Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai IPDA Fendik Atmaja, internal siaran pers Humas Polresta Banggai berucap, penanganan kasus ini berdasarkan laporan LP/B/8/IV/2026/SPKT/Polsek Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 14 April 2026. “Tersangka
Sabtu 22-08-2026,06:15 WIB Reporter: Ependi| Editor: Arie Ade Putra Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali-Radar Utara / Abdul Gafur- ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID – Sidang praperadilan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur Nan menyertakan oknum Kepala Desa Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih, menyita perhatian publik. bagian dalam sidang Nan digelar,
Pringsewu, IDN Times – Polisi menentukan FD (25) sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap seorang pelajar Wanita berusia 16 tahun di Esa Griya kos Kabupaten Pringsewu. FD sebelum itu ditahan petugas ketika berada Esa Bilik berdua korban bagian dalam razia gabungan Polres Pringsewu dan Satpol-PP, Pekan (23/8/2026) mula masa. Kasatreskrim
Gresik – Polisi Tetap mendalami kasus pelecehan seksual Nan menjerat NA (48) Penduduk Desa Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik. Dari keluaran penyelidikan terbaru, korban Pria Nan dikenal sebagai dukun pengobatan opsi itu kelebihan dari Esa orang. “Korban kelebihan dari Esa. Eksis Esa lagi Nan mengabarkan pelaku berdua kasus Nan Baju,” ungkapan Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya,
Badung, Bali (ANTARA) – Kepolisian Resor Badung, Bali, memburu dua Penduduk republik asing (WNA) Nan terekam mengerjakan tindakan asusila di halaman Griya Penduduk di kawasan lorong Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Polisi saat ini mengerjakan identifikasi terhadap kedua WNA tersebut ciptakan menentukan jejak aturan. Pejabat Fana (Pjs) Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu
Polres Sekadau menahan AH setelah menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan dua alat kabar bagian dalam kasus dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak Pria berusia 15 tahun. SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau memutuskan AH (50), seorang perawat, sebagai tersangka kasus dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak Pria berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan
SEKADAU, KOMPAS.com – Polres Sekadau menentukan seorang oknum perawat berinisial AH (50) sebagai tersangka kasus dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap remaja Pria berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Tersangka sekarang mendekam di Griya Tahanan (Rutan) Polres Sekadau. Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin berbisik, kasus ini menyita perhatian publik setelah informasinya
GRESIK, Warta Primer – Dukun cabul berinisial NA (48), Penduduk Kecamatan Ujung Pangkah diamankan petugas Satreskrim Polres Gresik setelah diberitakan HB (30) Penduduk Panceng.“Tersangka ketika ini telah kami amankan,” pastikan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. Jumat (21/08/2026).Dijelaskan, kasus berawal ketika korban Nan merasakan depresi pernah menjalani pengobatan
GRESIK,1minute.id – Seorang disinyalir “dukun” cabul berinisial NA, 48, dikendalikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Pemuda Usul Kecamatan Ujungpangkah itu, dikendalikan dikarenakan disinyalir mengerjakan tindakan kekerasan seksual kepada “pasien” di sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah. Pelaku disinyalir memanfaatkan kondisi rentan korban Nan merasakan depresi. “Tersangka ketika ini telah