Asian porn 3 Tahun Jadi Buron, Pria Cabul di Lamongan Dibekuk ketika kembali Kampung
Lamongan –
Tiga tahun sebagai orang pelarian dikarenakan kasus pencabulan, seorang Pria Usul Kecamatan Sugio, Lamongan, saat ini berakhir di tangan polisi. Ia dikendalikan polisi dan tak memakai perlawanan ketika kembali kampung.
Informasi Nan dihimpun mengatakan, Pria Usul Kecamatan Sugio Nan pelariannya berakhir di tangan polisi itu Ialah HG (32), Pria Usul Kecamatan Sugio. Setelah tiga tahun melangkah masuk bagian dalam pendaftaran Pencarian Orang (DPO) dikarenakan menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil, HG diringkus Satreskrim Polres Lamongan tak memakai perlawanan di rumahnya.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mewakili Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi menyetujui penangkapan terhadap HG ini. Menurut Hamzaid, pelaku HG terungkap melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur, tak lamban setelah langkah bejatnya terendus keluarga korban pada 2023 Lampau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelaku anyar kembali ke Griya orang tuanya dua masa sebelum pada akhirnya digerebek petugas. Pelaku berhasil diamankan tak memakai perlawanan ketika kembali ke Griya orang tuanya di Kecamatan Sugio,” ucapan Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Hamzaid mengemukakan, kasus ini bermula pqda 2023 Lampau ketika Bunda korban, S (51), curiga berdua kondisi fisik anaknya, Mawar (identitas samaran, ketika itu berusia 16 tahun). Setelah didesak, Mawar mengaku telah dihamili oleh pelaku Nan merupakan tetangganya seorang diri.
Berdasarkan keluaran pemeriksaan, HG melancarkan langkah bejatnya berkali-kali sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023. Modus Nan digunakan pelaku Ialah menjalin Interaksi percintaan berdua korban, namun kemudian berujung pada paksaan.
“Korban mendapat ancaman dari pelaku agar Tak menceritakan peristiwa tersebut. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan mereka Kalau korban yakin diri melapor,” Jernih Hamzaid.
Polres Lamongan sebenarnya telah menentukan HG sebagai DPO sejak 28 Desember 2023. Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan Nan dipimpin IPDA Wahyudi Eko Afandi terus memperhatikan pergerakan pelaku hingga mendapatkan informasi kepulangannya dari Kalimantan.
“Dari keluaran pemeriksaan, pelaku menyetujui seluruh perbuatannya. Ia melaksanakan persetubuhan berkali-kali di rumahnya maupun di belakang Griya korban hingga korban hamil dan melahirkan,” tambahnya.
saat ini HG harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku berdua pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP.
Adapun pasal Nan disangkakan Ialah Pasal 81 Bagian (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak dan Pasal 473 Bagian (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
IPDA Hamzaid menegaskan, polisi Tak akan memberi ruang sebar pelaku kejahatan terhadap anak.
“Selama apa pun pelarian seorang pelaku, Tak akan menyurutkan semangat petugas ciptakan melaksanakan pengejaran demi keadilan korban,” pungkasnya.
(auh/hil)



Leave a Reply