Asian porn Kiai Cabul Jepara Dituntut 12 Tahun Penjara
Sabtu 31-10-2026,17:04 WIB
Reporter:
Ezra Vandika|
Editor:
M. Fatkhurohman
Kasus dugaan pencabulan Nan menyertakan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara – dok.ist/ezra vandika —
JEPARA, diswayjateng.id – Kasus dugaan pencabulan Nan menyertakan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara, Jawa center, saat ini telah memasuki babak mutakhir Nan menyita perhatian publik.
Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Formal melayangkan tuntutan beban terhadap terdakwa berinisial AJ, Nan merupakan pendiri Pondok Pesantren Al Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Sidang berdua agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jepara pada Kamis (29/10/2026). bagian dalam persidangan daring tersebut, terdakwa AJ Tak hadir tanpa perantara di ruang sidang dan mengejar jalannya alur aturan dari Loka penahanannya.
lafal JUGA: Salatiga melangkah masuk Tiga Akbar, tapi Sasaran Perolehan Medali Emas di Porprov Jateng XVII 2026 kandas
lafal JUGA: Polres Tegal Seiring Damkar Tangani Kebakaran Penyimpanan Peleburan Aluminium di Desa Kebasen
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Juniardi Windraswara, menuturkan bahwa JPU tetap pada pendiriannya bagian dalam menjerat terdakwa berdua pasal berlapis.
Jaksa memakai Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 Bagian (2) huruf B KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Amar tuntutan pidana pokok atau penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair kurungan 190 masa,” ujar Juniardi kepada awak media ketika memberikan keterangan Formal.
Selain hukuman tubuh dan denda miliaran rupiah, JPU juga menuntut terdakwa agar membayarkan restitusi kepada korban berdua Nomor Nan lumayan penting.
“Kemudian, JPU juga menuntut restitusi sebesar Rp 147.557.000 subsidair enam purnama kurungan,” tambahnya menegaskan isi tuntutan Nan dibacakan di persidangan.
Juniardi membeberkan, penetapan tuntutan beban ini didasarkan pada sejumlah hal Nan memberatkan pihak terdakwa selama alur aturan menyusuri.
keliru Esa skor Primer Nan memberatkan Ialah sikap terdakwa Nan hingga agenda tuntutan dibacakan Tetap bersikeras Tak menyetujui perbuatannya Baju sekali.
Selain itu, JPU mengevaluasi tindakan bejat tersebut dijalankan oleh terdakwa secara berulang kali hingga menimbulkan imbas buruk distribusi korban.
“Tiba agenda tuntutan, terdakwa Tetap Tak menyetujui perbuatannya. Terdakwa mengerjakan perbuatan tersebut berulang kali dan dikarenakan perbuatan terdakwa korban merasakan hambatan fisik dan psikis,” konfirmasi Juniardi.
tinjau Warta dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



Leave a Reply