access_time Senin, 21 Maret 2016 11:12 WIB
remove_red_eye 3789
person Reporter : Erna Martiyanti
person Editor : Nani Suherni
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan meraih Hukuman pemecatan terhadap oknum guru SMPN 3 Manggarai Nan mengerjakan pelecehan seksual terhadap siswi. Pelaku diperkirakan merupakan guru Bahasa Inggris kelas II.
Kami pecat. Nyaris tiap masa Saya tandatangan surat penghentian PNS atau Hukuman Tak Eksis TKD tiga purnama Tiba tiga tahun, hingga pemecatan
“Kami pecat. Nyaris tiap masa Saya tandatangan surat penghentian PNS atau Hukuman Tak Eksis TKD tiga purnama Tiba tiga tahun, hingga pemecatan,” ungkapan Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/3).
Guru Diminta Siapkan Mental Peserta Didik
berdua Hukuman Nan disalurkan ini diharapkan meraih memberikan imbas jera. Sehingga orang akan memikirkan dua kali Kalau akan mengerjakan hal serupa.
Basuki mengaku Tak segan memecat PNS. Pihaknya telah memberikan tunjangan kinerja area (TKD) Nan pas menjulang ciptakan membenahi pelayanan terhadap masyarakat.
“Saya lagi Geledah alasan pecat-pecatin PNS Nan Tak Bermanfaat. dikarenakan kami gaji terlalu bertambah. Paling terbatas Rp 13 juta sebulan di DKI,” tandsnya.
Seperti terungkap Polres Jakarta Selatan telah menahan guru Bahasa Inggris SMPN 3 Jakarta Selatan, ER (52) dikarenakan diperkirakan mencabuli muridnya NS (15).
Korban mengadukan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan berdua laporan polisi nomor:LP/348/K/III/2016/PMJ/Restro Jaksel. Selain diminta memasuki jilbab, korban mengaku sempat menggerayangi bagian tubuh korban.



Leave a Reply