Asian porn cowok Bermotor Nan Cabuli Abang Adik di Pontianak disinyalir Mempunyai Kelainan
Aksaraloka.com, PONTIANAK – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mengusik keamanan Penduduk Kota Pontianak.
Seorang cowok berinisial N alias A diputuskan sebagai tersangka setelah disinyalir melaksanakan tindakan cabul terhadap seorang anak di kawasan lorong Silat, Kompleks Untan, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengemukakan, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial ZA sedang bermain di Ambang Griya Seiring adiknya pada Pekan (27/9/2026) Sekeliling pukul 15.23 WIB.
Berdasarkan kronologi, tersangka disinyalir mondar-mandir memanfaatkan sepeda motor berwarna biru di Ambang Griya korban, seolah-olah sedang mencari url.
Tak lamban kemudian, cowok tersebut menghampiri korban dan menanyakan url Griya ketua RT.
Ketika korban Berjuang menunjukkan arah, tersangka disinyalir melaksanakan tindakan cabul berbarengan mengusap bagian paha kiri korban dari kembali daster Nan dikenakannya.
Korban Nan menyadari tindakan tersebut langsung menjauh. Setelah itu, tersangka dikatakan mencolek dagu adik korban berinisial ZA sebelum meninggalkan Letak memanfaatkan sepeda motornya.
“Tersangka disinyalir Mempunyai kelainan Merupakan ketertarikan terhadap anak Mini atau fedofil,” singkap Endang.
Ditegaskan Endang, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto ketentuan Nan diungkapkan bagian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP, Merupakan berbarengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun sejumlah barang bukti Nan ditangani, di antaranya dua helai daster anak, jaket hijau army, kaus merah marun, Lancingan training arang-arang, helm hitam, masker putih, serta Esa unit sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna biru.
Laporan polisi tercatat berbarengan nomor LP/B/265/X/2026/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 26 Oktober 2026.
Selain melaukan penahanan terhadap pelaku, agenda tindak terus penyidik meliputi pemberkasan perkara, pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Pontianak, serta koordinasi berbarengan jaksa penuntut Biasa.


Leave a Reply