Asian porn Modus Pria Pontianak Cabuli Anak di Bawah Umur, Pura-pura gali url Pak RT
Pontianak –
Seorang Pria berinisial N alias A disinyalir mencabuli anak di bawah umur di kawasan jalur Silat, Kompleks Untan, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Modus Nan disinyalir digunakan tersangka Merupakan berpura-pura menanyakan url Griya ketua RT kepada korban.
Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto berucap peristiwa itu disinyalir terjadi pada Pekan (27/9/2026) Sekeliling pukul 15.23 WIB. ketika itu, korban berinisial ZA sedang bermain Seiring adiknya di Ambang Griya.
“Tersangka disinyalir pas melimpah orang kali melintas di Ambang Griya korban memakai sepeda motor berwarna biru. Mobilitas-geriknya seperti sedang mencari url,” Jernih Endang, Rabu (28/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka kemudian menghampiri korban dan menanyakan url Griya ketua RT. ketika korban Berjuang menunjukkan arah, tersangka disinyalir mengusap paha kiri korban dari balik daster Nan dikenakannya.
Korban kemudian menjauh setelah menyadari tindakan tersebut. Sebelum meninggalkan Letak memakai sepeda motornya, tersangka juga dikatakan mencolek dagu adik korban.
“Selain korban, adik korban juga mendapat pelecehan dari tersangka,” ucapan Endang.
Selain menangkap tersangka, polisi juga telah melindungi sejumlah barang kabar Nan disinyalir terkait berdua perkara tersebut. Barang kabar itu meliputi dua helai daster anak, jaket hijau army, kaus merah marun, Lancingan training arang-arang, helm hitam, masker putih, serta Esa unit sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna biru.
ketika ini, tersangka Tetap dikendalikan di Polresta Pontianak ciptakan menjalani pemeriksaan. output pemeriksaan Fana, tersangka Mempunyai kelainan,
“Tersangka disinyalir Mempunyai kelainan, Merupakan ketertarikan terhadap anak Mini atau pedofilia,” ucapan Endang.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto ketentuan internal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP). berdua ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(des/des)



Leave a Reply