Asian porn Pria Cabul Bermotor di Pontianak Jadi Tersangka, Eksis Kecenderungan Pedofilia
Pontianak –
Pria berinisial N alias A diputuskan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di kawasan jalur Silat, Kompleks Untan, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Polisi menyebut tersangka disinyalir Mempunyai ketertarikan seksual terhadap anak.
“Tersangka disinyalir Mempunyai kelainan, Merupakan ketertarikan terhadap anak Mini atau pedofilia,” ungkapan Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto, Rabu (28/10/2026).
Endang berbisik, dugaan perbuatan cabul itu menyusuri pada Pekan, 27 September 2026, Sekeliling pukul 15.23 WIB. ketika itu, korban berinisial ZA sedang bermain Seiring adiknya di Ambang Griya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Nan memanfaatkan sepeda motor metik ini kemudian menghampiri korban dan bertanya. ketika korban Berjuang menunjukkan arah, tersangka disinyalir meraba paha kiri korban dari balik daster Nan dikenakannya.
Korban kemudian menjauh setelah menyadari tindakan tersebut. Sebelum meninggalkan Letak memanfaatkan sepeda motor, tersangka juga diungkap mencolek dagu adik korban.
tindakan tersangka melarikan diri terekam di CCTV Sekeliling. Berbekal rekaman CCTV Nan viral di media sosial dan laporan korban, tim Jatanras Polresta Pontianak dan Resmob Polda Kalbar tercapai menangkap tersangka.
Laporan polisi terkait perkara ini tercatat berdua nomor LP/B/265/X/2026/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 26 Oktober 2026.
internal penanganan kasus ini, polisi melindungi sejumlah barang data Nan disinyalir berhubungan berdua perkara tersebut. Barang data itu meliputi dua helai daster anak, jaket hijau army, kaus merah marun, Lancingan training arang-arang, helm hitam, masker putih, serta Esa unit sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna biru.
Endang menegaskan, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto ketentuan internal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” konfirmasi Endang.
ketika ini, tersangka telah ditahan. Penyidik Tetap melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Pontianak hasilkan alur aturan extra berikut.
(des/des)



Leave a Reply