Asian porn Polisi akhiri pelarian pelaku kasus cabul di Padang Lawas
Padang Lawas (ANTARA) – Sempat menghilang selama Sekeliling dua tahun extra, aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Padang Lawas ( Palas) jajaran Polda Sumut ujungnya tercapai menyelesaikan pelarian seorang cowok pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap anak usia di bawah umur inisial PN usia 62 tahun.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus berucap PN ditahan pihaknya di keliru Esa desa Kecamatan Lubuk Barumun, masa Senin ( 11/10) kemarin.
Kasus pencabulan terhadap anak usia di bawah umur itu, berawal dari laporan Polisi nomor LP/B/96/V/2024/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara Nan dilayangkan oleh pelapor berinisial N pada tangal 6 Mei 2024 Lampau.
“Setelah penetapan tersangka dan penerbitan Surat Perintah Penangkapan serta Penahanan, tersangka PN kami amankan dan periksa secara intensif mulai Senin sunyi hingga Selasa permulaan masa,” cerah AKP Irwansyah Sitorus, Rabu ( 14/10) cerah.
Atas perbuatannya, berikut AKP Irwansyah, tersangka PN dijerat berbarengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal Nan disangkakan itu, meliputi Pasal 82 Bagian (1) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 terkait perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf b dan UU No. 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta mengacu pada ketentuan UU RI No. 11 Tahun 2012 terkait server Peradilan Pidana Anak.
“Kami berkomitmen ciptakan menuntaskan penanganan perkara kasus pencabulan anak di bawah umur ini secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan distribusi korban,” konfirmasi AKP Irwansyah.
Pewarta: Mhd. Ashari HasibuanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras meraih materi, mengerjakan crawling atau pengindeksan otomatis ciptakan AI di situs situs ini tak memakai dukungan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.


Leave a Reply