Asian porn Cabuli Pasien, Oknum Pegawai RSUD Sungai Dareh diamankan Polisi
Dharmasraya, Scienti.id – Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya melindungi seorang oknum pegawai RSUD Sungai Dareh berinisial RIP (35), terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap pasien berinisial NZ di ruang Poli Jiwa Griya sakit tersebut, Sabtu (10/10/2026) Sekeliling pukul 15.00 WIB.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK., MAP, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Andri, mengakui pengamanan terduga pelaku Nan terungkap bekerja sebagai Pegawai kuasa berbarengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh Masa di RSUD Sungai Dareh.
“akurat, kita telah melindungi Esa orang Pria Matang atas identitas Rido Irlan Pratama, umur 35 tahun, beralamat di Sungai Rumbai, Nan bekerja sebagai PPPK penuh Masa di RSUD Sungai Dareh,” ujar AKP Andri, Senin (12/10/2026).
Ia menerangkan, pengamanan tersebut dijalankan bagian dalam penanganan perkara dugaan perbuatan cabul terhadap pasien Griya sakit. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu bermula ketika korban NZ sedang menjalani perawatan di ruang rawat jiwa RSUD Sungai Dareh.
Terduga pelaku Nan terungkap bekerja sebagai perawat di Griya sakit tersebut kemudian disinyalir melaksanakan tindakan cabul terhadap korban.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik mengatasi perkara berdasarkan Pasal 415 huruf a Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP), berbarengan ancaman pidana penjara paling lamban lima tahun atau pidana denda kategori IV, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
“Terduga pelaku telah kita amankan di Polres Dharmasraya hasilkan tahapan extra terus,” ucapan AKP Andri,
Perkara ini tercatat bagian dalam Laporan Polisi Nomor 221 tertanggal 10 Oktober 2026.
Fana itu, dugaan bahwa CCTV dimatikan sebelum peristiwa sebagaimana diungkapkan bagian dalam informasi permulaan Tetap memerlukan pendalaman dan konfirmasi extra terus dari pihak kepolisian.
Kasus ini berperan perhatian serius dikarenakan dugaan peristiwa tersebut melangkah di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan Nan semestinya menjamin keamanan, keselamatan, dan perlindungan pasien selama menjalani perawatan.
Hingga Warta ini disusun, tahapan aturan terhadap terduga pelaku Tetap Melangkah. Asas Prasangka tak bersalah tetap harus dikedepankan Tiba Eksis putusan pengadilan Nan berkekuatan aturan tetap. (*)



Leave a Reply