DENPASAR, NusaBali.com – Aprianus Kusria Bhedy alias Adrian, 22, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 rembulan penjara bagian dalam kasus kekerasan seksual terhadap penumpangnya. Pengemudi ojek digital (ojol) tersebut juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp25 juta.
Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nan diketuai Mahyudin Igo, Kamis (1/10). Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti melaksanakan kekerasan seksual secara fisik sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aprianus Kusria Bhedy berbarengan pidana penjara dua tahun enam rembulan ditekan selama Era penangkapan dan penahanan,” ujar majelis hakim bagian dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan membayar restitusi Rp25 juta kepada korban. Kalau restitusi tersebut Tak dibayarkan, diganti berbarengan pidana penjara selama enam rembulan.
Vonis tersebut kelebihan enteng dibanding tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU) Ni Putu Trisna Dewi Nan menuntut terdakwa berbarengan pidana penjara 3 tahun serta restitusi Rp25 juta. Atas putusan tersebut, terdakwa Nan disertai penasihat aturan Fandi TR Lengkong mengatakan mendapatkan. JPU juga mengatakan mendapatkan putusan majelis hakim.
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial ST memesan layanan Grab Bike melalui temannya hasilkan kembali ke kos di kawasan Renon. Pesanan tersebut kemudian diperoleh terdakwa Nan menjemput korban memanfaatkan sepeda motor Honda Vario DK 5258 AAV.
bagian dalam perjalanan, terdakwa sempat mengajak korban menjalin Interaksi serius. Namun, ajakan tersebut Tak mendapat tanggapan. Terdakwa kemudian mengakhiri sepeda motornya di Ambang Gang XII jalur Pemuda I, Renon, Nan Tak sesuai berbarengan maksud Nan tercantum bagian dalam platform.
Setelah korban berkurang dan Melangkah menuju kos, terdakwa mengikutinya. Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa kemudian tertarik tangan korban, menggenggam kedua pundaknya dan mendorong korban ke tembok sebelum mencium bibirnya.
“Korban sempat menolak berbarengan berbisik, jangan kak jangan, sadar kak. Namun terdakwa membalas, jangan bilang,” Jernih JPU bagian dalam dakwaannya.
Terdakwa kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di kawasan Renon. Meski sempat menolak, korban dikatakan tetap diajak terdakwa memasuki ke Bilik. Di Loka tersebut, terdakwa kembali melaksanakan kekerasan seksual terhadap korban.
Usai peristiwa, terdakwa mengantar korban kembali hingga Ambang Gang XII jalur Pemuda I. Setelah terdakwa kesana, korban berlari segera ke kos dan menceritakan peristiwa tersebut sebelum melaporkannya kepada polisi pada 30 Maret 2026.
Berdasarkan dakwaan, output Visum et Repertum Griya Sakit Bhayangkara Denpasar Tak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Namun, pemeriksaan pada alat kelamin menemukan robekan pelan pada selaput dara dikarenakan penetrasi tumpul. Fana pemeriksaan hapusan liang senggama Tak menemukan sel mani. *pt
Calendar
| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 | |||
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | |



Leave a Reply