Asian porn Majelis Hakim Pengadilan besar Bandung Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Terdakwa Kasus Cabul
Bandung, Zonabandung.com,- Majelis Hakim Pengadilan besar Bandung Nan memeriksa dan mengadili perkara pidana atas tingkat komparasi, telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Selamet Suyanto.
Vonis bebas terhadap terdakwa Selamet Suyanto (45) dibacakan Majelis Hakim Nan diketuai Dr.Jonlar Purba,S.H.M.H., internal sidang dibuka ciptakan Biasa di ruang sidang Pengadilan besar Bandung Pada Selasa (18/08/2026).
internal pertimbangan vonis majelis hakim Pengadilan besar mengutarakan bahwa berdasarkan bukti,bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi di internal persidangan tingkat komparasi Tak terbukti terdakwa telah mengerjakan perbuatan sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut Biasa.
lafal Juga: Merdeka dan Haru di Lapas Sumedang, 161 WB dapat Remisi Kemerdekaan RI
‘Setelah membaca berkas perkara, surat-surat dan memori komparasi dari terdakwa,serta mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa majelis hakim mengatakan terdakwa Selamet Suyanto Tak terbukti mengerjakan perbuatan cabul terhadap korban anak SN.’Ujar Jonlar.
mengenai Pertimbangan legalitas
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Bekasi telah menjatuhkan putusan Nomor 38/Pid.Sus/2026/PN Bks Nan amar putusannya mengatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara.
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan permohonan komparasi.
Atas komparasi tersebut Majelis Hakim Tingkat komparasi memeriksa dan meneliti berkas perkara, putusan Pengadilan Negeri Bekasi, bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan hal-hal lain Nan berhubungan berbarengan perkara tersebut.
Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur-unsur internal Pasal 415 hurup b KUHP UU No.1 Tahun 2023 KUHP dalam negeri Nan didakwakan terhadap terdakwa Tak terpenuhi secara Absah dan meyakinkan menurut legalitas.
internal dakwaan terhadap perbuatan Cabul Nan dikerjakan oleh terdakwa Selamet Suyanto, terwujud pada tanggal 4 Juli 2025, Fana keterangan saksi-saksi, ataupun saksi Nan meringankan Muhammad Surya meraih membuktikan bahwa terdakwa Selamet Suyanto pada tanggal 4 dan tanggal 5 Juli 2025 sedang membawa rombongan ke puncak Bogor keterangan saksi itu diperkuat berbarengan pembuktian digital Eksis perbicangan disana Nan melalui WhatsApp itu terdakwa itu diminta tolong di tanggal 4 tanggal 5 itu membawa rombongan Bunda Yekti ke Puncak Bogor
Majelis hakim juga mengevaluasi kondisi korban Nan ditayangkan internal vidio ketika dikonfirmasi di Sekeliling tanggal 9 itu, korban Tetap memanggil-manggil terdakwa, jadi Tak terlihat Eksis traumatik terhadap korban.
Vonis bebas ini tentunya menganulir vonis Pengadilan Negeri Bekasi Nan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Selamet Suyanto selama 4 tahun hukuman penjara.*



Leave a Reply