Asian porn Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Bengkalis!hambat Seorang oknum PNS Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Rupat
Mitrariau.com, Bengkalis ,Riau — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melaksanakan penahanan terhadap seorang Pria berinisial AT (56) Nan telah diputuskan sebagai tersangka internal perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., berbisik penahanan terhadap tersangka dikerjakan pada Selasa (18/8/2026) setelah penyidik melaksanakan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan serta menentukan Nan bersangkutan sebagai tersangka.
“Penyidik telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka setelah terpenuhinya alat bukti dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi,” ujar AKP Yohn Mabel.
Perkara tersebut teridentifikasi pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah orang Uzur korban membawa anaknya Nan Tetap berusia 6 tahun hasilkan mendapatkan pemeriksaan medis. Dari output pemeriksaan, terdeteksi adanya dugaan luka pada bagian organ intim korban.
Setelah kembali ke Rupat, orang Uzur korban kemudian menanyakan kondisi tersebut kepada korban. Korban lalu mengutarakan bahwa perbuatan tersebut disinyalir dikerjakan oleh seseorang Nan dikenalnya berdua Julukan “Om” di lingkungan sekolah.
Orang Uzur korban kemudian membawa korban ke sekolah dan mengabarkan peristiwa tersebut kepada pihak sekolah. Korban juga diminta menunjukkan orang Nan disinyalir melaksanakan perbuatan tersebut dan menunjuk seorang Pria Nan berada di lingkungan sekolah.
Berdasarkan output penyidikan, penyidik mendapatkan keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut terwujud kelebihan dari Esa kali, berdua modus tersangka disinyalir memanfaatkan kesempatan ketika Seiring korban.
Atas laporan tersebut, Unit IV Satreskrim Polres Bengkalis melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti hingga pada akhirnya menentukan AT sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.
Tersangka kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Agustus 2026 dan ketika ini menjalani tahapan aturan kelebihan terus di Polres Bengkalis.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 Bagian (3) huruf c dan Bagian (4) KUHP sebagaimana diatur internal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa tahapan aturan akan dikerjakan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berdua tetap memperhatikan kepentingan unggul sebar korban Nan Tetap di bawah umur.
“Polres Bengkalis berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta meraih tindakan konfirmasi setiap dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi,” tegasnya.
Penyidik lalu akan melengkapi berkas perkara dan melaksanakan koordinasi berdua Jaksa Penuntut Biasa (JPU) hasilkan tahapan aturan pada tahap berikutnya.
Sumber: Humas Polres Bengkalis
Editor: Joni.H.Tanjung
artikel Views: 542



Leave a Reply