Asian porn Oknum PNS di Nusa Rupat di blokir Terkait Dugaan Pencabulan Anak
RIAU24.COM – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengerjakan penahanan terhadap seorang cowok berinisial AT (56) Nan telah ditentukan sebagai tersangka bagian dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel berucap penahanan terhadap tersangka dikerjakan, Selasa 18 Agustus 2026 setelah penyidik mengerjakan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan serta menentukan Nan bersangkutan sebagai tersangka.
“Penyidik telah mengerjakan penahanan terhadap tersangka setelah terpenuhinya alat bukti dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi,” ujar AKP Yohn Mabel.
Perkara tersebut teridentifikasi pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah orang Uzur korban membawa anaknya Nan Tetap berusia 6 tahun hasilkan mendapatkan pemeriksaan medis. Dari output pemeriksaan, terungkap adanya dugaan luka pada bagian organ intim korban.
Setelah kembali ke Rupat, orang Uzur korban kemudian menanyakan kondisi tersebut kepada korban. Korban lalu mengemukakan bahwa perbuatan tersebut disinyalir dikerjakan oleh seseorang Nan dikenalnya berbarengan Julukan “Om” di lingkungan sekolah.
Orang Uzur korban kemudian membawa korban ke sekolah dan memberitakan peristiwa tersebut kepada pihak sekolah. Korban juga diminta menunjukkan orang Nan disinyalir mengerjakan perbuatan tersebut dan menunjuk seorang cowok Nan berada di lingkungan sekolah.
Berdasarkan output penyidikan, penyidik meraih keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut terwujud kelebihan dari Esa kali, berbarengan modus tersangka disinyalir memanfaatkan kesempatan ketika Seiring korban.
Atas laporan itu, unit IV Satreskrim Polres Bengkalis mengerjakan serangkaian tindakan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti hingga pada akhirnya menentukan AT sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.
“Tersangka kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Agustus 2026 dan ketika ini menjalani tahapan legalitas kelebihan berikut di Polres Bengkalis,”ujarnya
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 Bagian (3) huruf c dan Bagian (4) KUHP sebagaimana diatur bagian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa tahapan legalitas akan dikerjakan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berbarengan tetap memperhatikan kepentingan nomor satu sebar korban Nan Tetap di bawah umur.
“Polres Bengkalis berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta memungut tindakan pastikan setiap dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi,” tegasnya.
Penyidik lalu akan melengkapi berkas perkara dan mengerjakan koordinasi berbarengan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) hasilkan tahapan legalitas pada tahap berikutnya.



Leave a Reply