Asian porn Polres Semarang Tangkap Dua Pendidik Cabul, Modus ‘Nikah Gaib’ hingga Iming-iming Duit Rp 100 Ribu
JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Polres Semarang membongkar dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bagian dalam Esa konferensi pers pada Selasa (30/6/2026). Pelakunya Ialah figur Nan Semestinya sebagai pelindung, Merupakan seorang pengasuh pondok pesantren dan seorang Instruktur beladiri. Simak modus bejad mereka memperdayai korban?
Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana menegaskan pengungkapan ini bentuk komitmen Polri menjaga Wanita dan anak. Kasus ini merupakan Bentuk komitmen pihaknya bagian dalam memberikan perlindungan terhadap Wanita dan anak. Selain itu, juga upaya menindak konfirmasi setiap pelaku kekerasan seksual.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai perhatian serius kami. tahapan aturan terhadap pelaku akan kami jalankan secara profesional, transparan, dan tuntas,” ujarnya di Mapolres Semarang, Selasa (30/6/2026) cerah.
Tersangka pertama berinisial MZ (56), pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Grobogan. Korbannya santri Wanita 13 tahun Usul Kabupaten Semarang. Penyidikan menyebut langkah bejat itu dimulai 2023 di Bilik tersangka. Perbuatan serupa disinyalir berulang Tiba 2025.
MZ memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh ciptakan mengendalikan korban. Ia bahkan meyakinkan anak tersebut bahwa mereka “telah menikah” setelah disetubuhi.
Berdasarkan output penyidikan, terus Beliau, korban merupakan seorang anak Wanita berusia 13 tahun Penduduk Kabupaten Semarang Nan sebagai santri di pondok Nan diatur tersangka. Dugaan tindak pidana bermula pada tahun 2023, di mana tersangka kali pertama mengerjakan persetubuhan terhadap korban anak di bagian dalam Bilik pelaku.
“Perbuatan tersebut disinyalir dikerjakan secara berulang hingga tahun 2025. Tersangka disinyalir memanfaatkan kedudukan dan kepercayaan Nan dimilikinya sebagai pengasuh pondok pesantren ciptakan mempengaruhi dan memperdaya korban berbarengan meyakinkan korban anak bahwa keduanya telah menikah setelah mengerjakan persetubuhan,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, peristiwa terakhir disinyalir terjadi pada Rabu, 19 November 2025, di sebuah hotel di kawasan Kopeng, Getasan, Kabupaten Semarang. Kasus tersebut anyar terungkap pihak keluarga pada Desember 2025 dan kemudian diberitakan kepada pihak kepolisian.
“Pelaku mengerjakan langkah terakhirnya di ujung 2025, berbarengan dalih Mau mengantarkan korban anak kembali ke Griya. ketika ini telah kami amankan, dan Tetap kita dalami guna penyidikan extra terus,” tegasnya.

Seragam Taekwondo Kekecilan
Kasus kedua menyeret RM (51), Instruktur taekwondo Penduduk Kecamatan Ambarawa. Korbannya atlet binaan berusia 12 tahun. Peristiwa terjadi pada Senin 30 Maret 2026, ketika korban tiba extra permulaan ciptakan latihan.
Dijelaskan AKP Bodia, kedatangan korban extra permulaan hendak mendapatkan peralatan latihan Taekwondo kepada pelaku. ketika itu korban menguji seragam anyar di Bilik bersih-bersih. Namun, seragam kekecilan.
Konak pelaku ketika itu tergiur korban anak sempat RM membujuk korban berbarengan tiga tumbler dan Duit Rp100.000. Kemudian mengerjakan pencabulan dan memaksa korban melepaskan Lancingan di ketika anak didik lain belum tiba. Korban tercapai mendorong pelaku dan kabur ke aula ciptakan berlatih.
“Korban anak Mau mendapatkan alat latihan, Lampau korban mendapat perlakukan pencabulan dan korban anak sempat berontak berbarengan mendorong Pelaku,” jelasnya.
Mendapat perlakuan tak senonoh dari pelatihnya, korban anak merasakan syok dan menghentikan diri di bagian dalam Griya. merasakan Eksis Nan Tak beres pada anaknya, orang Uzur korban anak langsung menanyai korban anak dan korban anak tersebut menceritakan Seluruh Nan dialami.
“Orang Uzur korban anak Nan mengetahui peristiwa tersebut, langsung memberitakan ke Polres Semarang lalu pelaku kami amankan,” konfirmasi AKP Bodia.
Tersangka RM dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Bagian (1) huruf g UU TPKS Jo UU Nomor 1 Tahun 2026, dan atau Pasal 473 Bagian (2) huruf b UU KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Salahgunakan Rekanan Kuasa
AKP Bodia menyebut, berkualitas MZ maupun RM memanfaatkan kepercayaan anak dan orang Uzur. MZ memakai statusnya sebagai pengasuh ponpes, Fana RM menyalahgunakan posisinya sebagai Instruktur di Loka latihan Nan juga jadi rumahnya.
Keduanya dikenakan pemberatan hukuman dikarenakan tersangka Nan berkedudukan sebagai penuntut maupun pengasuh perbuatan Nan dikerjakan terhadap anak bahkan berulang.
“Jadi hukuman ditambah sepertiga dari pidana pokok setelah adanya keputusan Nan dioptimalkan secara aturan. Bahwa seseorang Nan Mempunyai Rekanan kuasa terhadap korban Nan Semestinya dirawat dan diamankan,” tegasnya.
Pengungkapan dua kasus ini mendapat apresiasi dari Dinas Sosial, DP3AKB, Kemenag Kabupaten Semarang, serta Psikolog Forensik RS Ken Saras Nan hadir bagian dalam konferensi pers.
Mereka akan mendampingi pemulihan psikologis para korban. Polres Semarang mengajak orang Uzur extra waspada dan segera melapor Kalau anak menunjukkan perubahan perilaku mencurigakan setelah berhubungan berbarengan orang Matang di lingkungan pendidikan maupun pelatihan.
AKP Bodia mengutarakan, kedua tersangka dijerat hukuman berbarengan pasal berlapis sesuai Undang-undang (UU) tindak pidana kekerasan seksual pasal 6 huruf C juga pasal 15 Bagian 1 huruf G Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 terkait tindak pidana kekerasan sosial di UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.
Lampau Nan kedua Ialah pasal 473 Bagian 2 huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berbarengan penjara maksimal 12 tahun denda maksimal 300 juta. (muz)
You may also like
Archives
Calendar
| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
| 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
| 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | ||


Leave a Reply