Asian porn Kejari raih Pelimpahan Tersangka Kasus Pencabulan di Pesantren
JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang meraih penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) bagian dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Rabu (24/6).
Tersangka Nan diserahkan bagian dalam perkara tersebut Ialah Achmad Fauzi (39), Penduduk Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Penyerahan dijalankan setelah berkas perkara dinyatakan Komplit oleh jaksa penuntut Biasa.
Berdasarkan keluaran penyidikan, kasus tersebut berhubungan berbarengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak Nan merupakan anak didik sebagaimana diatur bagian dalam ketentuan Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.
Selain itu, perkara juga dikaitkan berbarengan ketentuan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan dimutakhirkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
bagian dalam keteranganya, Kamis (24/6), Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto menerangkan, peristiwa Nan berperan Asas perkara tersebut disinyalir melangkah di Pondok Pesantren Al Jaelani, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
“bagian dalam perkara ini, tersangka teridentifikasi berstatus sebagai pengasuh atau kyai di pondok pesantren tersebut, lagian korban merupakan seorang santriwati Nan juga Mempunyai Interaksi keluarga berbarengan tersangka sebagai keponakan,” terangnya
Lanjutnya, kasus ini terungkap setelah orang Uzur korban memberitakan dugaan peristiwa tersebut kepada Polrestabes Semarang hasilkan dijalankan tahapan legalitas kelebihan terus.
“Setelah melalui tahapan penyidikan, perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang hasilkan tahapan penuntutan,”tandas Kejari.
Usai Penyelenggaraan Tahap II, tersangka ditahan selama 20 masa ke Ambang di Griya Tahanan (Rutan) kelas I lorong dr Cipto Semarang, guna kepentingan tahapan legalitas dan persiapan persidangan di pengadilan.
“Kami, segera merangkai surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Semarang hasilkan disidangkan sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi,” pungkas Andhie Fajar Arianto. (ucl/rit)


Leave a Reply