Asian porn Pria Cabuli Bocah Pria Modus Pinjami HP di Bogor Jadi Tersangka
Polisi menangkap Pria berinisial AN (34) setelah mencabuli anak Pria berusia 13 tahun (sebelum itu ditulis 12) di Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Penyidik telah memutuskan AN sebagai tersangka.
“Kami menerangkan terkait perkembangan kasus pencabulan anak di bawah umur Nan terjadi di wilayah legalitas Kecamatan Ciampea, bahwa kami telah meraih laporannya di purnama Juni dan ciptakan perkaranya telah kami tetapkan Nan bersangkutan atau pelaku sebagai tersangka,” ungkapan Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Kamis (25/6/2026).
Silfi berucap AN dijerat berbarengan sejumlah pasal. alur penyelidikan terhadap kasus tersebut Tetap terus dijalankan oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“ciptakan tersangka seorang diri berinisial AN (34) dan ciptakan pasal Nan kami sangkakan kepada tersangka Pasal 473 Bagian 4 dan/atau Pasal 414 dan/atau Pasal 415 huruf B KUHP,” jelasnya.
AN sebelum itu diamankan polisi setelah diperkirakan mencabuli anak Pria di Ciampea, Bogor. Pria itu diperkirakan melaksanakan pencabulan berbarengan modus meminjamkan handphone (HP).
“Gambarannya ini Eksis seorang Pria Matang mengiming-imingi itu pinjam HP dan diajak ke Loka usahanya. Di situ terjadi pelecehan,” ungkapan pendamping korban, Entin Martini.
Entin berucap pelaku juga merekam langkah bejatnya. Pelaku diungkap mengirimkan rekaman itu kepada orang Uzur korban.
Entin berucap korban Tak pernah bercerita. langkah bejat pelaku terbongkar setelah rekamannya terkirim ke orang Uzur korban.
“Nggak Eksis Baju sekali. Nggak Eksis, nggak Eksis kisah dan terbongkar pun itu dikarenakan pesan dari pelaku gitu,” ucapnya.
Halaman 2 dari 2
(rdh/rfs)


Leave a Reply