Asian porn monitoring lembaga pendidikan Demak ditegaskan hasilkan antisipasi pencabulan
monitoring lembaga pendidikan Demak ditegaskan hasilkan antisipasi pencabulan
Selasa, 23 Juni 2026 09:43 WIB

Demak (ANTARA) – Kantor Kementerian Religi (Kemenag) Kabupaten Demak, Jawa inti, memperketat monitoring terhadap lembaga pendidikan keagamaan, menyusul terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan Karangawen, kabupaten setempat.
“Lembaga Ma’had As-Sirajul Qur’an Al-Anfas Karangawen Nan terungkap kasus dugaan kekerasan seksual tersebut, belum Mempunyai Nomor Statistik Pesantren, belum terdaftar internal platform EMIS, dan belum mengantongi pengesahan operasional dari Kementerian Religi,” ungkapan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Demak Abdul Rauf ketika konferensi pers singkap kasus dugaan kekerasan seksual di Mapolres Demak, Senin.
Ia menegaskan pihaknya mendukung penuh alur legalitas Nan ketika ini inti Melangkah. Berdasarkan output Pembuktian, Ma’had As-Sirajul Qur’an Al-Anfas teridentifikasi Tak Mempunyai pengesahan operasional Formal sebagai pondok pesantren.
Sebagai jejak pencegahan, Kemenag Demak berencana memperketat monitoring terhadap lembaga pendidikan keagamaan melalui penataan perizinan serta penguatan program Pesantren Ramah Anak guna mencegah terulangnya kasus serupa di Masa mendatang.
Fana itu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Demak menjamin pendampingan terhadap korban berikut dijalankan.
Ketua Tim Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Dinsos PPPA Demak, Ana Istiqomah, berbisik Konsentrasi Primer ketika ini Ialah pemulihan kondisi psikologis dan sosial korban.
“Kami memberikan layanan trauma healing, konseling psikologis, serta rehabilitasi sosial agar korban mendapatkan kembali menjalani kehidupan secara normal,” ujarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah Polres Demak memutuskan seorang pengasuh ma’had berinisial MT (46) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati berinisial RE Nan saat ini berusia 16 tahun.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menerangkan pengungkapan perkara bermula dari laporan orang Uzur korban Nan diperoleh pada 8 Juni 2025. Korban teridentifikasi pernah berperan santriwati di lembaga tersebut sejak 2021.
Berdasarkan output penyidikan, dugaan perbuatan cabul dijalankan tersangka internal rentang Masa 2022 hingga 2023, ketika korban Tetap berusia Sekeliling 13 tahun. Polisi menduga tersangka memanfaatkan kedudukannya sebagai pengasuh hasilkan mendekati dan memengaruhi korban.
“Berdasarkan output penyidikan, tersangka disinyalir melaksanakan perbuatan cabul sebanyak lima kali berdua berbagai modus, mulai dari membujuk korban ketika mendukung pekerjaan di Griya hingga memanfaatkan kesempatan ketika korban diminta menyetrika busana,” ujarnya.
Penyidik mengemukakan, sebagian peristiwa terwujud di Griya tersangka ketika korban menjalankan tugas kebersihan. Modus lainnya dijalankan berdua mendatangi asrama putri berdua alasan memberikan Petuah, kemudian melaksanakan tindakan Nan mengarah pada kekerasan seksual.
Kasus tersebut anyar terungkap setelah korban Tak lagi tinggal di lingkungan ma’had. Pada pertengahan 2025, korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatis Nan dialaminya kepada sang Bunda, Nan kemudian ditindaklanjuti berdua laporan Formal ke kepolisian.
internal alur penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, meliputi keterangan korban dan saksi, output visum fisik, visum psikiatri, serta pendapat Pakar forensik dan Pakar pidana. Petugas juga menjaga sejumlah barang bukti berupa busana Nan disinyalir terkait berdua perkara.
Pada 19 Juni 2026, penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap MT. Setelah dijalankan gelar perkara, statusnya dinaikkan berperan tersangka dan langsung ditahan.
“Tersangka dijerat Pasal 418 Bagian (1) KUHP, Pasal 415 KUHP, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdua ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Polres Demak juga mengakses posko pengaduan melalui Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) distribusi masyarakat Nan mengalami pernah merasakan atau mengetahui peristiwa serupa. jejak tersebut dijalankan setelah terlihat laporan pelengkap berdua terlapor Nan Baju.
lafal juga: Polisi singkap modus pelaku pembakar dua Griya di Demak
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026



Leave a Reply